Siswa SMP Meninggal setelah Squat Jump
Siswa SMP Meninggal Diduga setelah Squat Jump 100 Kali, LPA Sebut Guru Harus Bertanggung Jawab
embaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang ikut menyoroti kasus kematian siswa SMP Negeri STM Hilir Kabupaten Deli Serdang
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang ikut menyoroti kasus kematian siswa SMP Negeri 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, berinisial RSS (14) yang diduga akibat dihukum squat jump 100 kali oleh gurunya.
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik berpandangan sekolah semestinya menjadi rumah kedua yang idealnya menyediakan lingkungan yang aman, nyaman dan menggembirakan buat anak-anak.
Dengan kejadian di SMPN 1 STM Hilir ini membuat justru sekolah adalah tempat terjadinya kekerasan.
"Peristiwa yang dialami oleh korban ini adalah sebuah bentuk gagalnya pemerintah Kab Deli Serdang khususnya Dinas Pendidikan dalam mengimplementasikan sekolah ramah anak. Secara pribadi, gurunya ya harus bertanggung jawab dan secara manajerial, Kepala Sekolahnya juga harus dievaluasi," ujar Junaidi Malik, Senin (30/9/2024).
Meski saat ini belum ada hasil penyelidikan atau penyidikan serta belum ada kesimpulan penyebab kematian yang disampaikan oleh pihak kepolisian, namun Junaidi memandang tetap saja ada hal yang keliru yang dilakukan oleh guru.
Dalam konteks hukum, LPA menyebut mereka tidak akan ikut campur, namun dalam perspektif mereka dari pegiat perlindungan anak, segala bentuk kekerasan terhadap anak bagi mereka adalah kejahatan luar biasa dan tidak bisa ditoleransi.
"Terkait dengan pemicu terjadinya peristiwa kematian akibat diberikan hukuman itu dalam perspektif sekolah ramah anak itu sudah tidak boleh. Setiap kesalahan anak dan kelalaian anak di sekolah tidak boleh ada lagi yang namanya hukuman tapi bagaimana diberikan penerapan disiplin positif sesuai dengan konvensi hak anak dan prinsip-prinsip sekolah ramah anak," kata Junaidi
Ditambahkan Junaidi, penerapan disiplin tidak harus dengan perbuatan squat jump apalagi sampai 100 kali.
Disebut jikapun dilakukan untuk anak idealnya tidak lebih dari 5 sampai 10 kali.
Meski squat jump merupakan bagian dari gerakan olahraga namun tidak layak dilakukan jika dilakukan lebih dari 10 kali tanpa adanya gerakan pemanasan atau peregangan.
"Ini kan bukan olahraga dan gurunya juga kan bukan guru olahraga. Kalau anak sedang dalam olahraga mungkin lain konteksnya. Ini guru pendidikan agama Kristen, akibat anak tidak menghafal Alkitab akibatnya diberikan hukuman squat jump. Ini sesuatu yang keliru, tidak boleh yang namanya sekolah ramah anak memberikan hukuman fisik. Deli Serdang semuanya sekolah ramah anak. Deli Serdang juga sebagai Kabupaten layak anak yang salah satu penilaiannya adalah adanya sekolah ramah anak," ucap Junaidi.
Secara administratif Junaidi tidak tahu apakah kejadian ini dikemudian hari akan dimanipulasi untuk kemudian bisa mempertahankan status Kabupaten layak anak.
Secara praktis disebut ini adalah sesuatu yang nyata yang dilihat masyarakat bahkan Kementerian Pendidikan dan PPA.
"Ketika bicara status guru honorer, PPPK dan PNS, Ketika kita sudah mengabadikan tenaga, waktu, ilmu dan pikiran untuk jadi seorang pendidik idealnya pendidik itu adalah orang orang yang penuh dengan kelembutan kesabaran dan selalu jadi tauladan. Kan ada banyak cerita anak anak lain juga mengalami hal yang sama yang kita dapatkan informasikan nya hanya saja mereka tidak berani. Kalau kejam konteks beda ini guru nya memang katanya cuma belum ramah pada anak," papar Junaidi.
Tidak hanya itu, Junaidi berpendapat lagi kalau dalam perspektifnya ada dugaan tindakpidana dalam kasus ini. Jika keluarga ingin mencari keadilan, ia rasa terdapat unsur pidananya karena terdapat kekerasan secara fisik yang mengakibatkan kematian.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.