Deli Serdang Terkini

Ratusan Aset Pemkab Deli Serdang hingga Kini Belum Bersertifikat, Ini Penyebabnya

Ratusan aset Pemkab Deli Serdang sampai saat ini masih berlum keadaan bersertifikat.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Internet
Ilustrasi Sertifikat tanah. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Ratusan aset Pemkab Deli Serdang sampai saat ini masih berlum keadaan bersertifikat.

Sebagian di antaranya masih dalam proses pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara yang lainnya  belum diajukan. 

"Yang belum bersertifikat memang sekarang masih ada 30 sampai 40 persen lagilah. Dari 1017 (persil) sudah 600 an atau hampir 700 yang bersertifikat. Ini sekarang masih progres terus untuk dibuat sertifikatnya di BPN," ujar Kabid Aset  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Deli Serdang, M Husni, Rabu (2/10/2024). 

Husni mengatakan untuk bisa diproses di BPN harus ada alas hak.

Selain itu juga harus menunggu pihak dari BPN untuk datang ke lokasi melakukan pengukuran.

Ia mengatakan pihak BPN lah yang paling punya kewenangan untuk menentukan kapan waktu pengukuran. 

"Kendalanya masih diproses terus. Kan harus ada dokumen-dokumen yang harus ditandatangani juga dan dilengkapi tandatangan dari desa. Masing masing dinas itu ngusulkan, kami membantu di BPN aja. Menandatangankan ke kantor desa yang agak lama," kata M Husni. 

Diakui Husni kalau saat ini aset-aset yang belum bersertifikat paling banyak sekolah-sekolah. 

Ia menyebutkan untuk saat ini yang paling menjadi kendala hanya ada pada saat proses di desa. Di desa inilah yang disebut proses yang bisa lama. 

"Kalau ke BPN komunikasi kami ya bagus. Kami bayar resmi dan setornya ke kantor pos atau ke bank. Yang jelas kalau dari BPN nggak mungkin disitu kami ngantar berkas disitu petugas langsung ukur juga. Sampai saat ini 50 kurang lebih di BPN sama sisa tahun lalu," ucap M Husni. 

Mengenai anggaran untuk pengajuan sertifikat ini disampaikan M Husni tidak ada kendala. Setiap tahun selalu ditampung. Ditargetkan kalau pada 2025 nanti semua aset yang dimiliki bisa seluruhnya bersertifikat. 

"Kalau kantor desa itu aset desa sendiri. Kalau Puskesmas sekolah itu aset Pemkab. OPD kalau neken kan ke pihak desa cepat dan dimasukkan ke BPN juga bisa cepat. Tapi target BPN kan juga bukan hanya pemerintah saja tapi masyarakat juga," katanya.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved