Deli Serdang Terkini
Sudah Dipecat DKPP, Proses PAW Komisioner Bawaslu Deli Serdang Belum Bisa Dilakukan, Ini Alasannya
Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang yang telah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang yang telah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan menggungat putusan pemecatannya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa dilakukan lantaran Sartua sudah mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI. Tinggal pendaftaran gugatan ke PTUN yang masih dalam proses.
"Jadi bang (gugat ke PTUN). Belum didaftarkan memang, lagi proses pemberkasan. Nggak bisa diganti (PAW) karena aku sudah ajukan keberatan juga ke Bawaslu RI," ujar Sartua yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (14/8/2025).
Dalam keberatan yang dikirimkan ke Bawaslu RI itu, Sartua menjelaskan ia keberatan kalau ada dilakukan proses pergantian.
Hal ini lantaran masih dimungkinkan untuk dilakukan upaya hukum. Batas waktu untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN sendiri sampai 90 hari atau 3 bulan setelah putusan dibacakan.
"Pertimbangan aku melakukan gugatan ya karena kita merasa tidak adil putusannya. Aku tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Harapannya dengan upaya hukum yang masih dimungkinkan itu ya harkat martabat dan nama baik kita dipulihkan," kata Sartua.
Sartua telah menyadari upaya hukum yang mau ditempuh ini juga bakal menguras banyak hal mulai dari pikiran hingga materi. Hal ini lantaran gugatan harus didaftarkan di PTUN Jakarta bukan di Medan. Resiko-resiko seperti ini sudah dipertimbangkannya.
"Iya memang harus di PTUN Jakarta karena pembacaan putusannya (oleh DKPP) di Jakarta. Sudah begitu peraturan perundang-undangannya, nggak bisa di Medan. Ya intinya ini demi mempertahankan harkat dan martabat kita dan ini pasti kita perjuangkan," sebut Sartua.
Saat ini Sartua mengaku belum secara resmi menunjuk pengacara untuk mendampinginya dalam kasus ini. Namun demikian sudah ada ancang-ancang siapa yang bakal dipilih.
Sebelumnya DKPP menjatuhkan pemecatan pada 4 Agustus lalu.
Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti tidak netral saat pemilu dengan mendukung salah satu Caleg DPR RI dari Partai Nasdem.
Dalam kasus ini, pengadu ke DKPP adalah M Yahya Saragih yang merupakan mantan Ketua Panwascam Bangun Purba.
Dalam fakta persidangan Yahya sempat diperintahkan oleh Sartua untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg Nasdem tersebut dan diberi imbalan uang sebagai upah. Bukti transferan menjadi bukti penting yang saat itu menjadi salah satu petunjuk majelis memutus perkara ini.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pengakuan 2 Remaja yang Begal Petugas Imigrasi Kualanamu, Uang Habis Buat Foya-foya ke Berastagi |
|
|---|
| Warga di Percut Sei Tuan Diduga Kena Begal hingga Tangan Hampir Putus Dibacok |
|
|---|
| Penertiban di Area Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa Ricuh, Warga Sempat Siram Pertalite ke Satpol |
|
|---|
| Satpol PP Deli Serdang Ngeluh Dilibatkan Pertandingan PSMS tapi Uang Tambahan Tak Dibagi Merata |
|
|---|
| Kronologis Mobil Honda Mobilio Tertabrak Kereta Api di Deli Serdang, 1 Tewas 2 Luka Luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DIPECAT-DKPP-Komisioner-Bawaslu-Deli-Serdang-Sartua-Tjarda-Adil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.