Deli Serdang Terkini

Sudah Dipecat DKPP, Proses PAW Komisioner Bawaslu Deli Serdang Belum Bisa Dilakukan, Ini Alasannya

Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang yang telah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TELAH DIBERHENTIKAN: Komisioner Bawaslu Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang ketika masih menjabat dan menjadi narasumber diacara yang Partai Golkar buat beberapa waktu lalu. Saat ini Sartua pun telah dijatuhi pemberhentian tetap oleh DKPP. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Komisioner Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang yang telah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan akan menggungat putusan pemecatannya ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa dilakukan lantaran Sartua sudah mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI. Tinggal pendaftaran gugatan ke PTUN yang masih dalam proses. 

"Jadi bang (gugat ke PTUN). Belum didaftarkan memang, lagi proses pemberkasan. Nggak bisa diganti (PAW) karena aku sudah ajukan keberatan juga ke Bawaslu RI," ujar Sartua yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (14/8/2025). 

Dalam keberatan yang dikirimkan ke Bawaslu RI itu, Sartua menjelaskan ia keberatan kalau ada dilakukan proses pergantian.

Hal ini lantaran masih dimungkinkan untuk dilakukan upaya hukum. Batas waktu untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN sendiri sampai 90 hari atau 3 bulan setelah putusan dibacakan. 

"Pertimbangan aku melakukan gugatan ya karena kita merasa tidak adil putusannya. Aku tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Harapannya dengan upaya hukum yang masih dimungkinkan itu ya harkat martabat dan nama baik kita dipulihkan," kata Sartua. 

Sartua telah menyadari upaya hukum yang mau ditempuh ini juga bakal menguras banyak hal mulai dari pikiran hingga materi. Hal ini lantaran gugatan harus didaftarkan di PTUN Jakarta bukan di Medan. Resiko-resiko seperti ini sudah dipertimbangkannya. 

"Iya memang harus di PTUN Jakarta karena pembacaan putusannya (oleh DKPP) di Jakarta. Sudah begitu peraturan perundang-undangannya, nggak bisa di Medan. Ya intinya ini demi mempertahankan harkat dan martabat kita dan ini pasti kita perjuangkan," sebut Sartua. 

Saat ini Sartua mengaku belum secara resmi menunjuk pengacara untuk mendampinginya dalam kasus ini. Namun demikian sudah ada ancang-ancang siapa yang bakal dipilih.

Sebelumnya DKPP menjatuhkan pemecatan pada 4 Agustus lalu. 

Ia dijatuhi sanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti tidak netral saat pemilu dengan mendukung salah satu Caleg DPR RI dari Partai Nasdem. 

Dalam kasus ini, pengadu ke DKPP adalah M Yahya Saragih yang merupakan mantan Ketua Panwascam Bangun Purba.

Dalam fakta persidangan Yahya sempat diperintahkan oleh Sartua untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg Nasdem tersebut dan diberi imbalan uang sebagai upah. Bukti transferan menjadi bukti penting yang saat itu menjadi salah satu petunjuk majelis memutus perkara ini. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved