Bawaslu Deliserdang Segera Pindah Kantor, Sudah Tiga Kali Disurati Pemkab

pelang besi Bawaslu di depan kantor sudah dicabut, dan sedang melakukan persiapan untuk pemindahan barang-barang. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
BAWASLU DELI SERDANG - Kantor Bawaslu Deli Serdang di Kompleks Perkantoran Bupati Deliserdang tampak sepi, Senin (10/11/2025). Dalam waktu dekat Bawaslu akan segera angkat kaki dari gedung ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang akhirnya bersedia angkat kaki dari kantornya yang berada di Kompleks Perkantoran Bupati Deliserdang. 

Pihaknya sudah tiga kali disurati Pemkab Deliserdang selaku pemilik aset yang membuat Bawaslu pun menyerah. Saat ini, Bawaslu sudah mencari gedung baru untuk dijadikan kantor yang beralamat di Jalan Lubukpakam - Pantai Labu Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam. Lokasinya hanya beberapa meter dari Kantor Desa Sekip. 

Pantauan Tribun Medan, pelang besi Bawaslu di depan kantor sudah dicabut, dan sedang melakukan persiapan untuk pemindahan barang-barang. 

Ketua Bawaslu Deliserdang, Febryandi Ginting mengakui sudah tiga kali disurati Pemkab untuk segera angkat kaki. Yang pertama surat diterima pada awal Februari 2025 yang dilayangkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru). Kemudian surat kedua datang lagi dari Pj Sekda saat masih dijabat Citra Efendy Capah. 

"Kemudian surat ketiga datang lagi kemarin itu dari Sekda yang baru (Dedy Maswardi). Nggak lama dilantik, dapat surat lagi lah kami makanya pindah kami jadinya. Ini lagi on proses lah, mau pindah ke Sekip kami," ujarnya, Senin (10/11/2025). 

Baca juga: Penguatan Kelembagaan Bawaslu Toba, Wabup Audi Murphy Tegaskan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor

Febryandi mengatakan, sesuai balasan surat ketiga yang dikirim ke Sekda, ditegaskan paling lama mereka akan meninggalkan kantor pada tanggal 20 November. Saat ini sedang dilakukan renovasi atas gedung baru yang disewa. Sebelumnya gedung tersebut merupakan Kantor Wika. 

"Kalau perjanjian di awal itu sebenarnya kita dikasih waktu setahun untuk persiapan pindah. Karena Dinas Cikataru meminta di awal sama kita (untuk pindah) di bulan Februari artinya harusnya Februari 2026 lah paling lama. Ya kalau yang punya tempat nggak mengizinkan kita di situ lagi ya buat apa lagi kita menentang. Masa kita disurati sampai tiga kali," kata Febryandi. 

Ia mengakui sesuai surat ketiga yang diterima alasan disuruh pindah karena gedung mau direnovasi untuk dijadikan Kantor Perpustakaan. Dalam hal ini Febryandi hanya menyebut mereka akan tetap menjunjung tinggi independensi. 

"Ya sebenarnya kalau kita menjunjung tinggi Prinsip Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan efisiensi anggaran itulah yang kita upayakan, kita pinjam pakai. Kalau kita pinjam pakai kita kan nggak keluar uang untuk uang sewa gedung karena kita menilai gedung Pemkab banyak juga yang nggak terpakai makanya kita berharap itu bisa tetap dipakai," katanya. 

Dari catatan Tribun Medan, hubungan antara Bawaslu dan Pemkab Deliserdang mulai renggang setelah selesai pelaksanaan Pilkada 2024. 

Sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Bawaslu sudah menerima surat untuk segera angkat kaki dari kantornya, yang merupakan bagian dari eks Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip. 

Sebelumnya Bawaslu mendapat izin pinjam pakai selama 5 tahun, namun belum lama ditempati mereka disuruh pindah. Dengan alasan gedung akan dipakai untuk bagian kearsipan. 

Langkah Pemkab ini dianggap sesuai dengan perjanjian karena disebutkan, apabila gedung dibutuhkan, Pemkab berhak mengambil atau memanfaatkannya kembali.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved