Berita Viral

DAFTAR NAMA 10 Mantan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Dipecat, Kini Ajukan Banding

Kesepuluh polisi itu dipecat karena terkait kasus jual barang bukti sabu 1 kg di wilayah hukum di Kota Batam, Kepri.

Editor: AbdiTumanggor
tribun medan
Sebanyak 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kini mengajukan banding. (tribun medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kesepuluh polisi itu dipecat karena terkait kasus jual barang bukti sabu 1 kg di wilayah hukum di Kota Batam, Kepri.

Kini, 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu justru mengajukan banding.

Saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau sedang mempersiapkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.

"Saat ini sedang berjalan, perangkat sidang komisi bandingnya sedang disiapkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwany Pandra Arsyad, dikutip Kamis (3/10/2024), seperti dilansir dari Kompas.com. 

Ke-10 orang itu mengajukan banding atas putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. 

Putusan KKEP ini telah dibacakan dalam persidangan yang digelar pada akhir Agustus hingga awal September 2024.

Kombes Pandra menjelaskan, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau secara bersamaan menyelesaikan perkara etik dan pidana yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba terkait penyisihan barang bukti narkoba.

"Kami menjalankan proses banding ini paralel dengan pembuktian pidana. Keduanya tetap kami jalankan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks pidana, proses ini bertujuan untuk membuktikan apakah seseorang bersalah atau tidak menurut hukum. 

Sementara perkara etik berhubungan dengan perilaku dan tindakan sebagai anggota Polri.

"Pidananya jelas, atas nama negara dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Sementara untuk banding, hakim KKEP sedang disiapkan," tambah Pandra.

Berikut selengkapnya daftar nama 10 anggota polisi yang dipecat tersebut: 

  1. Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

2. Iptu Shigit Sarwo Edhi,

3. Ipda Fadillah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved