Berita Viral
Akhirnya Tersangka, Pemeran Video Syur 20 Detik 'Enak Yank', Ternyata Mahasiswi Jambi Sebelum Nikah
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai KN dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya tersangka, pemeran video syur 20 detik 'enak yank'. Ternyata mahasiswi di Jambi.
Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi resmi menetapkan dua orang pemeran dalam video mesum berjudul "Enak Yank" sebagai tersangka kasus pornografi.
Penetapan ini diumumkan oleh AKBP Reza Khomeini, PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pada Kamis (3/10/2024).
Menurut Reza, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saudara SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai KN dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.
"Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka," ungkap Reza.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.
"Dalam proses yang panjang ini, kami telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait. Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya.
Mengenai surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, Reza mengungkapkan bahwa surat tersebut baru dibuat setelah video viral, bukan pada saat video tersebut direkam.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa saat video dibuat, kedua tersangka belum menikah," tambahnya.
Selain menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka, Polda Jambi juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada KN dan MA untuk dimintai keterangan.
Namun, hingga saat ini, keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat panggilan pada 26 September, namun belum ada kehadiran dari tersangka KN maupun MA. Kami akan segera mengirimkan surat panggilan kedua," jelas Reza.
KN dan MA dikenai pasal dalam undang-undang pornografi, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8.
Keduanya dianggap sebagai pihak yang memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.

Dituding Monopoli, Pemerintah Kaji Impor BBM Satu Pintu Atasi Kelangkaan Bahan Bakar di SPBU Swasta |
![]() |
---|
Tim Reformasi Polri Dianggap Percuma, Reformasi Dimulai dari Ganti Kapolri Hak Prerogatif Presiden |
![]() |
---|
AJUDAN Prabowo Roni Ardiansyah Batalkan Mutasi Kepsek yang Berani Tegur Anak Walikota Bawa Mobil |
![]() |
---|
ERICK THOHIR Jadi Menpora, Kementerian BUMN Bakal Dihapus 2026, Ketua Baleg: Kemungkinan Gak Ada |
![]() |
---|
AKHIRNYA RUU Perampasan Aset Masuk Daftar 52 Prolegnas Prioritas 2026, Sempat Ngendap Penuh Intrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.