Breaking News

Berita Viral

KENCANI Pria Lebih Muda 6 Tahun, Resti Widia Dihabisi, Uang dan Perhiasan Korban Dibawa Kabur

Diketahui, jenazah Resti Widia telah dimakamkan di kampung asalnya di Banten setelah dilakukan autopsi di Jambi.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Pelaku pembunuhan Resti Widia di Jambi berinisial DS (24) ditangkap polisi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/10/2024), pukul 05.50 WIB pagi. (Istimewa) 

KENCANI Pria Lebih Muda 6 Tahun, Resti Widia Dihabisi, Uang dan Perhiasan Korban Dibawa Kabur Pelaku DS (24).

TRIBUN-MEDAN.COM - Pelaku pembunuhan Resti Widia (30) di Jambi berinisial DS (24) ditangkap polisi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis (3/10/2024), pukul 05.50 WIB pagi.

Diketahui, jenazah Resti Widia telah dimakamkan di kampung asalnya di Banten setelah dilakukan autopsi di Jambi.

Pria inisial DS ini merupakan teman kencan korban Resti Widia.

"Tersangka adalah teman kencan korban," ujar Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar, Kamis (3/10/2024).

Pengejaran tersangka ini setelah penyidik berhasil mengumpulkan informasi dari 12 orang saksi setelah penemuan jasad korban.

Korban terakhir terlihat pada malam hari, Selasa, 24 September 2024.

Hari Rabunya, korban tidak terlihat dan Hp nya tidak aktif lagi hingga ditemu meninggal dunia di dalam lemari.

9 hari setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil di tangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Terpisah, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan tersangka membawa kabur handphone dan sejumlah perhiasan milik korban.

"Setelah tersangka tiba di Jambi, kami akan mendalami motif dan bagaimana dia melakukan aksinya,"ujar Kombes Eko Wahyudi.

Terlebih ada sejumlah barang berharga milik Resti Widia yang hilang seperti tabungan dan kalung.

Kombes Eko Wahyudi menambahkan, kasus ini akan dirilis  Jumat (4/10) sore atau Sabtu (5/10).

Saat ditangkap, pelaku DS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Pihaknya akan mendalami lebih jauh apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved