Breaking News

Berita Viral

NASIB Mahasiswa Lampung Viral, Rektor Unila Buka Suara, Terancam DO Imbas Eksibisionis di Minimarket

Lusmelia menambahkan, karena tindakan pidana, secara otomatis mahasiswa itu telah melakukan pelanggaran kode etik yang berat.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Mahasiswa Lampung Viral, Rektor Unila Buka Suara, Terancam DO Imbas Eksibisionis di Minimarket 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib mahasiswa Lampung viral imbas eksibisionis di minimarket.

Rektor Universitas Lampung buka suara soal kemungkinan DO.

Sosok mahasiswa Lampung yang viral pamer aksi eksibisionisme di minimarket jadi sorotan.

Baca juga: Ganti Fasilitas Rumah Dinas, Anggota DPR Bakal Dapat Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta per Bulan

Mahasiswa berinisial N yang melakukan tindakan tak terpuji itu pun kini ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Polisi Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, informasi terkini dari anggota, ternyata pelaku sudah ditangkap tadi malam.

Tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendrik dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: HEBOH Ortu Murid SD Kaget Harga Buku Rp200 Ribu, Online Rp25 Ribu, Kepsek: Bukan Sekolah yang Jual

Ia mengatakan tersangka berinisial N dan berstatus mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung. 
 
Menurut Hendrik, dalam pemeriksaan sementara tersangka sudah diperlihatkan video yang direkam oleh korban.

Tersangka juga mengakui bahwa sosok pria yang terekam itu adalah dirinya.

"Tapi saat ditanya kenapa dia melakukan itu (memamerkan alat vital), dia mengaku tidak sadar telah melakukan itu," katanya.

TAMPANG Mahasiswa di Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Dalih Tak Sadar Padahal Sering
TAMPANG Mahasiswa di Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Dalih Tak Sadar Padahal Sering (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Atas pengakuan tersebut, Hendrik mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kejiwaan dari tersangka.

Hendrik menambahkan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Viral video aksi eksibisionisme

Sebelumnya, seorang pria di Bandar Lampung direkam kasir minimarket karena melakukan aksi eksibisionisme di lokasi.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved