PK Bapas Sibolga Dampingi Anak Mengikuti Persidangan di PN Sibolga

PK Bapas Sibolga, Fauzan Harahap melakukan kegiatan pendampingan sidang terhadap seorang ABH yang diduga melakukan tindak pidana pencurian (03/10).

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Kamis (03/10) Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut, Fauzan Harahap melakukan kegiatan pendampingan sidang terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Kamis (03/10) Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut, Fauzan Harahap melakukan kegiatan pendampingan sidang terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Bertempat di Pengadilan Negeri Sibolga, agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan dakwaan.

Saat melakukan tindak pidana, ABH tersebut masih berusia di bawah 18 tahun sehingga dalam proses hukum diberlakukan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012.

Petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang mendampingi berharap hasil Penelitian Kemasyarakatan dapat menjadi pertimbangan dan rekomendasi untuk Hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Di tempat terpisah Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Sibolga, Sinarta Tarigan mengatakan PK merupakan aparat penegak hukum, sehingga harus hadir dalam setiap proses peradilan pidana Anak sesuai dengan SPPA.

"Peran aktif PK Bapas dalam pelaksanaan pendampingan adalah kewajiban PK dalam  memastikan proses peradilan pidana Anak berjalan dengan baik sehingga hak Anak tetap terpenuhi sesuai amanah UU SPPA,” ucapnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved