Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia

Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUNMEDAN/HO
Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oktober 2025 — Dalam keseharian pelayanan paspor yang serba cepat dan digital, selalu ada peristiwa tak terduga yang mengingatkan bahwa di balik setiap proses administrasi, ada sisi kemanusiaan di dalamnya. Salah satunya terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, seorang pemuda asal Medan, B.A (34 tahun), meninggal dunia tepat pada hari jadwalwawancara dan pengambilan foto.

THRTH
Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia


Kabar duka itu diterima pihak Imigrasi Medan ketika keluarga almarhum datang ke bagian layanan pengaduan untuk menyampaikan bahwa pemohon tersebut telah meninggal dunia. Tak lama berselang, petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dibayarkan almarhum saat mengajukan permohonan paspor.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa langkah pengembalian dana dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan publik. “Kami menerima informasi dari pihak keluarga bahwa salah satu pemohon kami meninggal dunia. Tentunya kami turut berduka cita. Kantor Imigrasi Medan siap membantu proses pengembalian dana PNBP biaya paspor yang bersangkutan,” ujarnya.


Mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP), pengembalian biaya layanan keimigrasian dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, salah satunya ketika pemohon meninggal dunia sebelum proses pelayanan selesai. Dalam situasi seperti ini, dana yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan kepada keluarga, sebagai bentuk kepastian administrasi dan penghormatan terhadap hak masyarakat. Proses pengembalian sendiri dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan transparan.


Ahli waris dapat mengajukan Surat Permohonan Pengembalian PNBP dengan melampirkan bukti pembayaran, identitas, serta rekening bank. Setelah dilakukan verifikasi, diterbitkan Surat Perintah Membayar Pengembalian (SPM-PP) oleh Kementerian Keuangan sebagai dasar pencairan dana ke rekening keluarga.


Seluruh proses ini tentunya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang tata cara pengembalian PNBP. “Pengembalian dana bukan semata urusan administratif, tapi bagian dari komitmen kami menjaga kepercayaan publik,” tambah Uray Avian. “Pelayanan yang berkeadilan berarti juga memastikan setiap hak masyarakat tetap dihormati, bahkan dalam situasi yang tidak
terduga.”

 Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik tidak selalu berbicara tentang kecepatan atau teknologi, tetapi juga tentang ketertiban dan kepekaan terhadap hal-hal di
luar kendali manusia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memastikan setiap langkah tetap berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan. Komitmen ini merupakan wujud nyata dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan keimigrasian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved