Berita Viral

Gara-gara Nikita Mirzani Live Promo Produk dari Sel Penjara, Pejabat Kemenkumham Sibuk Klarifikasi

Gara-gara Nikita Mirzani live dari penjara, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dibikin sibuk hingga melakukan klarifikasi.

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase Ist
NIKMIR LIVE DARI PENJARA - Momen Artis Nikita Mirzani atau Nikmir Live dari dalam penjara promosikan produk 

TRIBUN-MEDAN.com - Gara-gara Nikita Mirzani live dari penjara, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dibikin sibuk hingga melakukan klarifikasi.

Ya, Artis Nikita Mirzani menuai sorotan publik setelah beredar video viral dirinya sedang siaran langsung di media sosial, padahal ia berada di dalam penjara.

Diketahui, Nikita Mirzani telah divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar terkait perkara kasus pemerasan melalui ITE diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Nikita Mirzani tidak terima dengan vonis hakim.

NIKITA MIRZANI  - Artis  Nikita Mirzani saat menghadapi proses hukum
NIKITA MIRZANI - Artis Nikita Mirzani saat menghadapi proses hukum kasus pemerasan melalui ITE diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Warta Kota))

Terkini, Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian lantaran melakukan siaran langsung (live) di penjara. 

Bagaimana bisa, narapidana bisa live dari dalam sel tahanan?

Apakah narapidana bisa bermain smartphone atau handphone selama di dalam tahanan?

Setelah viral dan jadi perbincangan publik, Kemenkumham pun memberi penjelasan


Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah siaran langsung, melainkan video call yang dilakukan Nikita dengan keluarganya melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan.


“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika saya dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11/2025).


Ia menjelaskan, fasilitas komunikasi berupa Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) memang disediakan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.


Fasilitas tersebut dijelaskan menjadi hak seluruh warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.


“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut,” terang Rika.


Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani tersebut.


“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved