Berita Viral
Nasib Roy Suryo, Rismon dan Tifa Apakah Langsung Ditahan atau Tidak, Pemeriksaan Hari Ini di Polda
Bakal terjawab, nasib Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa. Apakah ketiga tersangka langsung ditahan atau tidak.
Ringkasan Berita:Penemaran Nama Baik Tudingan Ijazah Jokowi Palsu
- Roy Suryo, Rismon Sianipar Dokter Tifa akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro jaya pada Kamis (13/11/2025) hari.
- Bakal terjawab, nasib ketiganya. Apakah ketiga tersangka langsung ditahan atau tidak.
- Klaim Rismon Sianipar, Bantah Edit Ijazah Jokowi
- Hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu ada 8 orang
TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro jaya pada Kamis (13/11/2025) hari.
Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi palsu.
Bakal terjawab, nasib ketiganya.
Apakah ketiga tersangka langsung ditahan atau tidak.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap ketiganya pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyebut dalam pemanggilannya, pihaknya meminta agar Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa langsung ditahan usai diperiksa..
"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? boleh bang, apa itu permohonannya? permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan ya sah sah saja," kata Ade Darmawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Hal yang sama juga dikatakan Lechumanan selaku pelapor dalam kasus ini. Ia meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil sikap untuk menahan para tersangka.
"Saya bilang kepada penyidik bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus menerus berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan," tuturnya.
"Karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," sambungnya.
Di sisi lain, Lechumanan juga meminta kepada penyidik agar semua bukti segera disita dalam kasus ini dalam pemeriksaan besok.
"Jadi saya minta tolong disita seluruh alat bukti barang bukti yang dimiliki oleh tersangka ketika pemanggilan tersangka ini sudah boleh ya misalnya buku white paper itu buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.
Kemudian, Lechumanan juga meminta agar Roy Suryo cs diperiksa secara komprehensif terkait dengan uraian pasal yang menjerat para tersangka.
"Kita juga disini tidak ada intervensi apapun kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka kami minta ada permohonan permohonan boleh ya," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Suryo-menghadiri-panggilan-pemeriksaan-penyidik-Polda-Metro-sd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.