Berita Viral

Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara

Kemenkumham Nikita akhirnya klarifikasi terkait tahanan Nikita Mirzani yang disebut melakukan siaran langsung dari dalam tahanan.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Warta Kota
NIKITA MIRZANI- Artis Nikita Mirzani kini jadi narapidana. Nikmir telah divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar terkait perkara kasus pemerasan melalui ITE. Terkini, Sang artis menuai sorotan publik setelah beredar video viral dirinya live di media sosial. 

Ringkasan Berita:Nikita Mirzani Jadi Sorotan Disebut Live di Medsos
 
  • Kemenkumham klarifikasi terkait tahanan Nikita Mirzani yang disebut melakukan siaran langsung dari dalam tahanan.
 
  • Nikita Mirzani telah divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar  
 
  • Narapidana bebas bermain smartphone atau handphone selama di dalam tahanan?
 
  • Setelah viral dan jadi perbincangan publik, Kemenkumham pun memberi penjelasan

 

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya klarifikasi terkait tahanan Nikita Mirzani yang disebut melakukan siaran langsung dari dalam tahanan.

Sang artis menuai sorotan publik setelah beredar video viral dirinya live di media sosial.

Padahal Nikita Mirzani dikurung dalam penjara.

Diketahui, Nikita Mirzani telah divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar terkait perkara kasus pemerasan melalui ITE.

Diputus bersalah olah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun Nikita Mirzani tidak terima dengan vonis hakim.

Terkini, Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian lantaran melakukan siaran langsung (live) di penjara. 

Bagaimana bisa, narapidana bisa live dari dalam sel tahanan?

Apakah narapidana bisa bermain smartphone atau handphone selama di dalam tahanan?

Penjelasan Kemenkumham

Setelah viral dan jadi perbincangan publik, Kemenkumham pun memberi penjelasan


Kasubdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, menegaskan bahwa video yang beredar bukanlah siaran langsung, melainkan video call yang dilakukan Nikita dengan keluarganya melalui fasilitas resmi lembaga pemasyarakatan.


“Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” kata Rika saya dikonfirmasi awak media, Rabu (12/11/2025).


Ia menjelaskan, fasilitas komunikasi berupa Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) memang disediakan di setiap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.


Fasilitas tersebut dijelaskan menjadi hak seluruh warga binaan dan tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved