Berita Viral

Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara

Kemenkumham Nikita akhirnya klarifikasi terkait tahanan Nikita Mirzani yang disebut melakukan siaran langsung dari dalam tahanan.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Warta Kota
NIKITA MIRZANI- Artis Nikita Mirzani kini jadi narapidana. Nikmir telah divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar terkait perkara kasus pemerasan melalui ITE. Terkini, Sang artis menuai sorotan publik setelah beredar video viral dirinya live di media sosial. 


"Ya sudah siap lahir batin. Kemungkinan-kemungkinan pada saat mengajukan banding itu kan ada tiga. Pertama menguatkan, kedua bisa jadi lebih tinggi, ketiga bebas atau dikurangkan. Siap dengan segala konsekuensinya," terangnya. 


Namun, Galih Rakasiwi tidak mau mendahului Pengadilan Tinggi yang akan memutus perkara banding Nikita Mirzani. Karena, pihaknya juga masih menunggu langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga akan banding.


"Kami sudah masukin memori banding, tinggal JPU nih katanya banding kan. Makanya kita tunggu aja," ujar Galih Rakasiwi.


Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.


Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).


Khairul Saleh Menyatakan vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan.


"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.


Dalam vonisnya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.


Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.


Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka.

Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Baca juga: Nasib Roy Suryo, Rismon dan Tifa Apakah Langsung Ditahan atau Tidak, Pemeriksaan Hari Ini di Polda

Baca juga: Viral Pelaku Pengeroyokan Pamer Senjata Api, Kapolsek Cek Rekaman CCTV

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved