Berita Viral

Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara

Kemenkumham Nikita akhirnya klarifikasi terkait tahanan Nikita Mirzani yang disebut melakukan siaran langsung dari dalam tahanan.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Warta Kota
NIKITA MIRZANI- Artis Nikita Mirzani kini jadi narapidana. Nikmir telah divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar terkait perkara kasus pemerasan melalui ITE. Terkini, Sang artis menuai sorotan publik setelah beredar video viral dirinya live di media sosial. 


“Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan. Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut,” terang Rika.


Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam aktivitas yang dilakukan Nikita Mirzani tersebut.


“Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya. Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan,” ujarnya.

NIKITA MIRZANI LIVE - Dari dalam penjara, Nikita Mirzani tebarkan peringatan waspada untuk para wanita agar berhati-hati membeli skincare untuk kecantikan.
NIKITA MIRZANI LIVE - Dari dalam penjara, Nikita Mirzani tebarkan peringatan waspada untuk para wanita agar berhati-hati membeli skincare untuk kecantikan. (Kolase Ist)


Rika juga memastikan bahwa Nikita menggunakan fasilitas komunikasi resmi dari Rutan Pondok Bambu, tempat ia menjalani masa tahanan saat ini.


“Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu, dan itu juga jadi hak seluruh warga binaan atau tahanan,” tutupnya.

Penjelasan Menteri soal Nikita Mirzani yang Disebut Live di Medsos

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengakui terdakwa Nikita Mirzani mengikuti siaran langsung (live) berjualan saat video call dengan dokter Oky Pratama dari dalam rumah tahanan (rutan).

Sebagai informasi, akun TikTok @changlili72 mengunggah cuplikan video yang memperlihatkan Nikita Mirzani sedang melakukan video call dengan dokter Oky Pratama. 

AGUS ANDRIANTO - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto
AGUS ANDRIANTO - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (DOK TRIBUN MEDAN/DEDY)

Dalam video tersebut, Oky Pratama tampak menunjukkan ponselnya ke arah kamera saat ia sedang berjualan produk skincare melalui siaran langsung.

Pada kesempatan itu juga, Nikita Mirzani turut mempromosikan produk yang sedang dijual oleh dokter Oky Pratama dalam siaran langsung tersebut. “Ini body lotion pemutih ya,” ucap dokter Oky Pratama. 

Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Imbas Utang Judol

“Di-check out, di-check out. Itu bukan HB ya, itu body lotion saja. Jadi, kalian itu harus pintar sebagai customer,” ucap Nikita Mirzani.

Penjelasan Kuasa Hukum, Promosikan produk dari Rutan

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, angkat bicara mengenai video kliennya yang muncul dalam sebuah siaran langsung untuk mempromosikan produk melalui panggilan video dari Rumah Tahanan (Rutan).

Menurut Galih, kegiatan tersebut dimungkinkan karena merupakan fasilitas yang telah disediakan. 

Baca juga: Sempat Main Game Sampai Jam 11 Malam, Mahasiswa Unnes Ditemukan Tewas di Kamar Kos

"Oh saya enggak tahu. Kalau itu kan difasilitasi juga sama pihak rutan," ujar Galih saat ditemui usai sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai teknis dan perizinan fasilitas komunikasi tersebut, Galih menegaskan bahwa hal itu merupakan wewenang penuh dari pihak rutan. "Itu kan fasilitas daripada rutan.

Itu kan pihak lapas yang berkomentar, kalau yang lainnya saya enggak tahu. Saya tidak mau mengomentari," kata dia.

Baca juga: Tanggapan Gubsu Bobby soal Kebakaran Rumah Hakim yang Tangani Perkara Kasus Korupsi di Sumut

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved