Berita Viral

Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara

Kemenkumham Nikita akhirnya klarifikasi terkait tahanan Nikita Mirzani yang disebut melakukan siaran langsung dari dalam tahanan.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Warta Kota
NIKITA MIRZANI- Artis Nikita Mirzani kini jadi narapidana. Nikmir telah divonis 4 tahun penjara dan denda 1 miliar terkait perkara kasus pemerasan melalui ITE. Terkini, Sang artis menuai sorotan publik setelah beredar video viral dirinya live di media sosial. 

Terkait hal itu Menteri Imipas membenarkannya. Nikita Mirzani bisa melakukan hal tersebut lantaran pihak rutan memang sudah menyiapkan fasilitas wartel buat warga binaan.

“Yang bersangkutan menggunakan wartel yang memang disediakan kepada warga binaan,” ujar Agus dilansir Kompas.com, Rabu (12/11/2025). 

menteri impias agus 1
Menteri Imipas Agus Andrianto saat kunjungan kerja di Pulau Nusakambangan, Rabu (5/11/2025).(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Agus memastikan bahwa petugas rutan memonitor jalur dan alur komunikasi saat Nikita menggunakan wartel tersebut. 

Ia melanjutkan, semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan memang menyediakan fasilitas wartel khusus dan berbayar. 

“Semua boleh memakai, tujuannya ya menghindari handphone digunakan di blok-blok hunian,” kata Agus. 

Agus pun menyebutkan bahwa tidak ada larangan bagi warga binaan menggunakan fasilitas tersebut untuk berjualan, asalkan bukan menjual barang-barang terlarang.

“Kalau (fasilitas wartel) memanfaatkan untuk jualan narkoba, baru ditangkap. Dalam komunikasi, bisa saja berkembang sesuai maksud tujuan orang berkomunikasi,” jelas dia. 

Nikita Mirzani tak Terima Vonis Hakim

Disisi lain Galih memastikan kalau Nikita Mirzani tidak terima dengan vonis hakim yang menghukum dirinya dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.


Oleh karena itu, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya memasukkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang nantinya akan disidangkan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


"Pertimbangan kami tidak setuju dengan pertimbangan hakim pada putusan tanggal 28 Oktober 2025 itu. Karena Niki tidak melakukan pemerasan," kata Galih Rakasiwi.


Galih menyebut Niki tidak terbukti melakukan pemerasan, sesuai dengan keterangan saksi hingga bukti yang ada di persidangan.


"Karena pada dasarnya ini bukan pemerasan, Itu kesepakatan, kerja sama kan? Kerja sama secara lisan dan ada negosiasi. Itu kerja sama, kesepakatan. Nah itu yang kita permasalahkan kan hari ini," jelasnya.


Dalam memori banding itu, Galih menyebut ada beberapa poin permintaan Niki kepada Pengadilan dan Reza Gladys salah satunya dibebaskan dari penjara.


"Salah satunya itu, minta Niki dibebaskan. Karena Niki tidak melakukan pemerasan ya," tegasnya.


Galih mengakui Niki siap lahir batin jika nantinya bandingnya ditolak hakim dan hukuman penjaranya lebih berat, dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved