Selisih Paham Sesama Warga, Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Selesaikan dengan Problem Solving

Perkara selisih paham tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB di Jalan Oswal Siahaan Kelurahan Sibolga Ilir

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Dalam Mediasi yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Charles Panjaitan dan Pihak yang hadir, disepakati bahwa kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Kesepakatan kedua belah piha 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Bhabinkamtibmas Kelurahan Sibolga Ilir Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga Polres Sibolga AIPTU Charles Panjaitan, Piket SPKT Polres Sibolga personel Sat Reskrim Polres Sibolga dan Kepling Kelurahan Sibolga Ilir, berhasil menyelesaikan perkara selisih paham, melalui mediasi dengan problem solving, Rabu, 02 Oktober 2024.

Perkara selisih paham tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB di Jalan Oswal Siahaan Kelurahan Sibolga Ilir Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, antara Berlan Rubly Sihombing dengan Jufrizal. Acara mediasi tersebut berlangsung dari pukul 21.30 WIB hingga selesai di Ruang SPKT Polres Sibolga

Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, menjelaskan bahwa mediasi ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Charles Panjaitan, Piket SPKT Polres Sibolga, personel Reskrim Polres Sibolga dan Kepling Kelurahan Sibolga Ilir serta tokoh masyarakat Kelurahan Sibolga Ilir, serta kedua belah pihak. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan Kasus secara kekeluargaan. 

"Dalam Mediasi yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Charles Panjaitan dan Pihak yang hadir, disepakati bahwa kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya.

Kegiatan mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Bhabinkamtibmas, untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan.

"Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat," ujar Kasi Humas. 

Problem solving yang diterapkan dalam kasus ini bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa dan masyarakat. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Kedua belah pihak yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. "Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik," katanya.

Selain mediasi, pihak kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal.

Acara mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara pelaku dan pihak korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Bhabinkamtibmas berharap bahwa pendekatan problem solving ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Problem Solving dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan. Pihak Korban selanjutnya membuat Surat Pernyataan dan mencabut segala tuntutan di Polres Sibolga dengan membuat Permohonan Pencabutan Laporan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved