Polres Labuhanbatu

Bongkar Penyalahgunaan Narkoba, Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba dari Rumah Kosong

Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (30/9/202) di Desa Perbaungan.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
P alias Monang (31), seorang pria asal Mandailing Natal, yang ditangkap di sebuah rumah kosong yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (30/9/202) di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L Malau, melalui AKP Syafrudin mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap P alias Monang (31), seorang pria asal Mandailing Natal, yang ditangkap di sebuah rumah kosong yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1,24 gram sabu, peralatan hisap (bong), dan kaca pirek bekas bakar.

"Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Veteran, Dusun Cinta Makmur, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,"ujarnya.

Disebutnya, Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dalam penggeledahan, tim opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Satresnarkoba, IPTU R. Manik, S.H., M.H., berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram bruto.

Selain itu, ditemukan pula satu kaca pirek bekas bakar dengan berat 1,12 gram bruto dan satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved