Penerimaan PPPK di Karo

Dibutuhkan 200 PPPK di Pemkab Karo Mengisi Formasi Fungsional Teknis, Tenaga Kesehatan dan Pengajar

Pemkab) Karo kembali membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Karo

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Salomo Tarigan
HO
Para guru berstatus PPPK 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, kembali membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Karo.

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Karo Hesti Hesti Maria br Tarigan, untuk di penerimaan PPPK Tahun Anggaran (TA) 2024 ini, pihaknya membuka sebanyak 200 formasi.

"Ya selain CPNS, kita juga saat ini sedang membuka penerimaan PPPK. Untuk PPPK, formasi yang kita buka sebanyak 200 formasi," ujar Hesti, Minggu (6/10/2024).

Dijelaskan Hesti, sebelum resmi diumumkan perihal jumlah formasi yang dibuka pihaknya telah mengajukan permohonan jumlah formasi PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dirinya menjelaskan, setelah melalui beberapa proses pihaknya akhirnya mendapatkan informasi jika formasi yang diminta telah disetujui.

"Jumlahnya sesuai. Kemudian, kita umumkan dengan mengikuti kebijakan dari BKN dan KemenPAN-RB," ucapnya.

Dijelaskan Hesti, dari total 200 formasi yang dibuka pada penerimaan PPPK tahun ini pihaknya membaginya ke dalam tiga jenis formasi.

Mulai dari formasi tenaga pengajar (guru) dibuka sebanyak 25 kebutuhan, kemudian untuk formasi tenaga kesehatan dibuka sebanyak 25 kebutuhan, dan tenaga teknis dibuka sebanyak 150 kebutuhan.

"Tentunya angka ini sudah kita sesuaikan dengan kebutuhan di setiap instansi atau OPD kita," katanya.

Baca juga: Man United Gagal Menang, Man City dan Liverpool Menang, Berikut Hasil Lengkap Liga Inggris

Untuk penerimaan PPPK ini, Hesti menjelaskan bagi para pelamar dibagi menjadi tiga kriteria persyaratan.

Mulai dari untuk jabatan pelaksana atau fungsional teknis, kemudian jabatan untuk mengisi formasi tenaga kesehatan, dan untuk pengisi formasi tenaga pengajar.

Baca juga: Jadwal Liga 2 Hari Ini PSMS Hadapi Dejan FC, Nil Maizar Targetkan Rachmad Hidayat dkk Menang

Berdasarkan catatan yang telah diumumkan oleh BKPSDM Pemkab Karo, secara umum kriteria pendaftar hampir sama dimana seleksi PPPK ini dibuka bagi eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian, tenaga non ASN yang terdaftar di pangkalan data dan aktif bekerja di lingkungan Pemkab Karo, serta bekerja di Pemkab Karo dengan batas minimal dua tahun.

Namun yang berbeda, ada pada penerimaan bagi formasi guru dimana pelamar prioritas adalah guru yang telah memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021, dan belum pernah dinyatakan lolos pada tes sebelumnya.

Kemudian, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelamar PPPK formasi guru, adalah lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar pada pangkalan data Kemendikbud.

(mns/tribun-medan.com)

Baca juga: Pelatih Nil Maizar Kecewa Hasil PSMS vs Bekasi City, Insiden Wasit Dikejar-kejar Pemain dan Official 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan   

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved