Breaking News

TRIBUN WIKI

Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Fantastis, Kini 'Ribut' Soal Rumah Dinas

Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI sudah diatur dalam surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Segini rincian yang diterima tiap bulan

Editor: Array A Argus
Tribunnews.com
Ilustrasi gaji anggota DPR RI 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Setelah resmi dilantik jadi wakil rakyat, kini muncul gonjang-ganjing seputar rumah dinas Anggota DPR RI.

Rencananya, rumah dinas Anggota DPR RI itu akan ditiadakan.

Sebab, rumah dinas yang ada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan itu disebut kondisinya sudah tidak layak huni.

Sehingga, ada rencana rumah dinas tersebut digantikan dengan tunjangan bulanan.

Karena hal itu pula, masyarakat pun penasaran dengan gaji Anggota DPR RI.

Sebenarnya berapa gaji dan tunjangan Anggota DPR RI tersebut selama ini.

Seperti diketahui, gaji dan tunjangan Anggota DPR RI ini sebenarnya sudah tertuang dalam surat edaran Sekjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Kemudian, mengenai gaji pokok Anggota DPR RI juga sudah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000.

Hanya saja, nilai gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI akan berbeda-beda, tergantung dari jabatannya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. 

Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya.

Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.

Adapun tunjangan yang didapat meliputi:

Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved