TRIBUN WIKI
Sosok Katak Bhizer, Konten Kreaktor Dulu Suka Tawuran, Kini Diduga Ajak Masyarakat Main Judi Online
Katak Bhizer atau Natta Eko Stevanus merupakan konten kreator yang lahir di Tangerang Selatan, 30 Desember 1996. Ia diduga promosikan judi online
Ia lahir di Tangerang Selatan 30 Desember 1996.
Dirinya memiliki darah keturunan Jawa-Ambon.
Baca juga: Sosok Hashem Safieddine, Calon Pemimpin Hizbullah yang Jadi Target Pembunuhan Israel
Namanya makin dikenal setelah sempat viral usai kalah melawan Bokir Sasmita di atas ring tinju.
Seperti yang diketahui, bahwa keduanya saat masih SMA merupakan rival tawuran.
Karena alasan itu pula, tak sedikit generasi muda yang suka tawuran ngefans dengan Katak Bhizer ini.
Sekarang, setelah jadi patron pelaku tawuran, kini Katak Bhizer diduga terlibat judi online.
Ancaman Hukuman
Para pelaku judi online, baik penyedia, orang yang mengajak, dan para pemain bisa diijerat pidana.
Dilansir dari lama hukumonline, berikut ini ancaman pidana terhadap para pelaku judi online.
Baca juga: Sosok Gaizka Dinti Azriel, Mahasiswa Teknik Sipil Unila Terkenal Karena 4 Kali Pamer Alat Vital
Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
- barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
-
Baca juga: Sosok Edwin Bahari, Berondong yang Lamar Anisa Bahar Meski Terpaut Usia 19 Tahun
Perjudian Menurut KUHP Baru atau UU 1/2023
Ketentuan Pasal 426 UU 1/2023
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar)[2], Setiap Orang yang tanpa izin:
- menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
- menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.