CPNS 2024

BKD Pemprov Sumut Buka 600 Formasi PPPK, Khusus Guru dan Tenaga Teknis

Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut mengumumkan pembukaan pendaftaran dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi PPPK. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut mengumumkan pembukaan pendaftaran dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk lingkungan Pemprov Sumut. Sebanyak 600 formasi P3K yang akan diterima. 

Kepala BKD Sumut, Aprilla Siregar menjelaskan seleksi dibuka sesuai Pengumuman Nomor : 800.1.13.2/564/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  Tahun 2024.

Lanjut Aprilla, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024,  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan. 

"Alokasi kebutuhan formasi sebanyak 600, dengan rincian tenaga guru berjumlah 300 orang, dan tenaga teknis sebanyak 300 orang," katanya, Rabu (9/10/2024) 

Bagi calon pelamar harus memenuhi 19 syarat umum. 

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia pelamar 

a. Untuk Jabatan Fungsional Guru paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
b. Tenaga Teknis paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima
puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved