Berita Viral

TERUNGKAP Dua Rumah Sakit yang Ajukan Klaim Fiktif Rp 4,8 Miliar ke BPJS Kesehatan

Kecurangan rumah sakit yang mengajukan klaim fiktif atau phantom billing kepada BPJS Kesehatan, akhirnya terungkap.

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunstyle.com
Dua rumah sakit di Jawa Tengah, RS Mitra Keluarga Slawi dan RS Mitra Keluarga Tegal mengajukan klaim fiktif sebesar Rp 4,8 miliar. . 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dugaan klaim fiktif atau phantom billing ke BPJS melibatkan dokter hingga pemilik rumah sakit (RS) dan keluarganya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari satu rumah sakit, setidaknya terdapat delapan orang yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut. 

“Banyak, dari pemilik, ada keluarganya, dokter, delapan sepertinya, intinya ini enggak mungkin sendiri,” kata Pahala Nainggolan, beberapa waktu lalu.

Tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan hingga merugikan negara puluhan miliar rupiah. 

Pahala mengatakan, dalam melakukan phantom billing, pelaku tidak mungkin beraksi sendiri. Sebab, prosesnya harus memenuhi berbagai dokumen yang rumit. 

Para pelaku mengumpulkan KTP, kartu keluarga (KK), dan nomor kartu BPJS. 

Mereka juga membuat hasil pemeriksaan palsu, rekam medis palsu, hingga tindakan medis palsu.

“Itu benar-benar bagus banget. Jadi dia dengan keluarganya, dokter juga, jadi dokter-dokter itu diagnosisnya sudah mendukung semua lah buat klaimnya,” tutur Pahala. 

Selain itu, mereka juga membuat rekam medis, resume medis, catatan program pasien, dan pemeriksaan penunjang. Setelah lengkap, RS itu baru mengajukan klaim kepada pihak BPJS.

“Jadi klaim fiktif ini enggak mungkin satu orang, dan enggak mungkin dokter saja sendiri,” ujar Pahala. 

Mantan auditor Bank Dunia itu kemudian mengungkapkan, uang yang cair dari BPJS itu kemudian mengalir ke pihak yang menguasai rumah sakit. 

“Ke rumah sakit, ke rekening rumah sakit dong, kan klaim ke rumah sakit dan pemilik itu menguasai rumah sakit,” katanya.

Meski demikian, Pahala dan Tim Bersama Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum memastikan apakah dokter RS yang curang itu juga menerima aliran uang panas. 

“Kita mesti lihat perannya kayak apa, mungkin dia dibayar sebagai dokter biasa dipaksa cuma bikin dokumen, enggak tahu,” ujar Pahala. 

Adapun KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menerjunkan tim untuk memeriksa enam RS di 3 provinsi sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved