Berita Viral

Bongkar Kasus BBM, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat, Ponakan Prabowo: Seharusnya Diberikan Apresiasi

Kerap Bongkar Kasus, Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polisi, Ponakan Prabowo: Seharusnya Diberikan Apresiasi

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kerap Bongkar Kasus. Terbaru soal BBM. Kini Ipda Rudy Soik Malah Dipecat dari Polisi, Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Seharusnya Diberikan Apresiasi. (Istimewa) 

Namun, Ahmad sendiri tidak dimintai keterangan maupun berita acara interogasi hingga saat ini. Ahmad juga tidak mengenal Algazali Munandar dan tidak pernah bekerja sama dalam penimbunan BBM subsidi.

Algazali Munandar pernah ditangkap oleh Polresta Kupang Kota karena menimbun BBM sebanyak empat ton pada tahun 2022. 

Kasus tersebut sudah diproses hukum dan Algazali telah menjalani kurungan penjara selama enam bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Setelah bebas, Algazali tidak lagi terlibat aktivitas penimbunan BBM. Namun, dia membeli BBM subsidi menggunakan kode QR SPBU yang diperuntukkan untuk nelayan dengan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan NTT.

"Ini fakta yang ditemukan sesuai hasil pemeriksaan bahwa saat pemasangan police line tidak ditemukan barang bukti di rumah saudara Ahmad Ansar dan Algazali Munandar. Ini yang menjadi dasar dan diduga yang bersangkutan (Rudy Soik) melakukan penyalahgunaan wewenang," ungkap Ariasandy Senin (2/9/2024) lalu.

Rahayu Saraswati: Seharusnya Kepolisian Memberikan Apresiasi  

Di sisi lain, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyayangkan pemecatan (PTDH) Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik dari institusi Polri.

Keponakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ini pun menegaskan, pemecatan Rudy Soik merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. 

"Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti saudara Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang," ujar Rahayu dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/10/2024).

Menurut Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur.

Rahayu menyebut, Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota polisi.

Wakil Ketua Partai Gerindra ini lantas mempertanyakan alasan pemecatan terhadap Rudy Soik. 

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" ujar dia. 

Terkait hal ini, Rahayu mengimbau pihak kepolisian terkait, khususnya tim etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga berujung pada pemberhentian terhadap Ipda Rudy.

Terpisah, Ketua Harian Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus menyayangkan tindakan Polda NTT itu.

"JarNas Anti-TPPO akan mendukung saudara Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan keputusan pemberhentian ini," tegasnya.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved