Lapas Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Bimtek Percepatan Kinerja SPBE

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM Rifqi Adrian Kriswanto dalam membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut, Batara Hutasoit didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, Kaur Kepegawaian, Kaur umum dan Operator SPBE mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Langkah-langkah Percepatan Kinerja Sektor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara virtual di ruang Aula Lapas Rantauprapat, Selasa (15/10). 

TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut, Batara Hutasoit didampingi oleh Kasubbag Tata Usaha, Kaur Kepegawaian, Kaur umum dan Operator SPBE mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Langkah-langkah Percepatan Kinerja Sektor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara virtual di ruang Aula Lapas Rantauprapat, Selasa (15/10/2024).

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM Rifqi Adrian Kriswanto dalam membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) Meso yang menjadi fokus dalam capaian kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah peningkatan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kapusdatin melanjutkan pemaparan bahwa untuk meningkatkan indeks SPBE, perlu kontribusi dari seluruh satuan kerja termasuk Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, untuk laksanakan langkah-langkah percepatan kinerja sektor SPBE seperti Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis perlu menyusun dokumen manajemen risiko SPBE.

Baca juga: BLK Deli Serdang Kunjungi Lapas Lubuk Pakam, Tinjau Hasil Pelatihan WBP

Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis perlu menyusun dokumen penerapan manajemen keamanan informasi SPBE, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis perlu menyusun daftar register aset TIK, Kantor Wilayah perlu melaksanakan pembinaan dan pengembangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer/ Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi (SDM TI) dalam bentuk transfer knowledge, training/pelatihan/workshop dan Kantor Wilayah perlu melakukan penyatuan ruang server di lingkup Kantor Wilayah.

Sesuai amanat dalam Permenkumham No 30 Tahun 2021 tentang SPBE, Output manajemen risiko SPBE meliputi:

1  Pakta Integritas Manajemen Risiko SPBE, yg ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja;

2. Dokumen Konteks Risiko SPBE, berisikan identifikasi parameter dasar dan ruang lingkup penerapan Risiko SPBE yang harus dikelola dalam proses Manajemen Risiko SPBE

3.Penilaian Risiko SPBE, berisikan penyebab, kemungkinan, dan dampak Risiko SPBE yang dapat terjadi;

4.Rencana Penanganan Risiko SPBE, agenda kegiatan untuk menangani Risiko SPBE agar mencapai Selera Risiko SPBE yang telah ditetapkan;
5. Laporan Manajemen Risiko.

“Tujuan dari Manajemen Risiko SPBE adalah menjamin keberlangsungan dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE Kementerian dan tujuan Manajemen Keamanan Informasi (KMI) adalah menjamin keberlangsungan dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi,” ucap Kapusdatin.

Kapusdatin menutup pemaparan dengan memberikan target Indeks SPBE 2024 Kemenkumham adalah “Memuaskan” dengan nilai 4.70. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved