Berita Viral

PEMECATAN Ipda Rudy Soik, Terungkap Ada 7 Kasus Pidana dan Pelanggaran Berat yang Dilakukannya

Mabes Polri buka suara soal Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik yang dipecat Polda NTT

|
Editor: AbdiTumanggor
spiritnesia
Ipda Rudy Soik PTDH 

Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, dan bahwa ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan. Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.

Kombes Robert menegaskan kembali pentingnya menjalankan mekanisme hukum yang benar dan transparan.

"Kami berharap informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum," tutupnya.

Ipda Rudy Soik
Ipda Rudy Soik (Istimewa)

Ada 7 Kasus Pidana dan Pelanggaran Berat Jadi Dasar Pemecatan Rudy Soik

Sementara, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, setidaknya ada 7 kasus pidana dan pelanggaran berat yang dilaporkan terhadap Rudy Soik.

Menurut dia, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTT terhadap Pama Yanma Polda NTT, Ipda Rudy Soik bukan semata karena pemasangan police line di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar, yang dimana di lokasi tersebut tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti serta administrasi penyelidikan sesuai dengan SOP penyelidikan. Namun, putusan PTDH diambil karena sejumlah laporan polisi dan laporan pelanggaran disiplin lain yang sudah ditangani Polda NTT.

Polda NTT menyebut alasan PTDH karena terdapat tujuh kasus yang memberatkan.

Kombes Pol Ariasandy menyampaikan, PTDH yang dilakukan terkait dengan lima laporan polisi yang masuk ke Bid Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir yang diproses oleh Bid Propam Polda NTT.

Lima laporan terhadap Ipda Rudy Soik tersebut diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Paminal Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bersama tiga anggota Polri lainnya yakni AKP YS, Ipda LL dan Brigpol JER yang berstatus istri orang pada 25 Juni 2024 di sebuah tempat hiburan di saat jam dinas berlangsung.

Dari OTT tersebut anggota Paminal Polda NTT membuat Laporan Polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 27 Juni 2024.

Ipda Rudy Soik mendapat sanksi penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT.

Putusan ini berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/34/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Sanksi demosi selama tiga tahun tersebut diputuskan, karena sebelumnya Ipda Rudy Soik pernah melakukan pelanggaran dan menjalani empat kali sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2015 dan 2017 lalu.
 
Tahun 2015 melakukan pelanggaran disiplin Polri penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan sesuai laporan polisi momor  LP/17/II/2015/Yanduan, tanggal 9 Februari  2015, dengan sanksi teguran tertulis.

Di tahun yang sama melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan diproses disiplin sesuai laporan polisi nomor  LP/18/II/2015/Yanduan, tanggal  9 Februari 2015, dengan sanksi disiplin tunda pendidikan selama 1 tahun.

 Juga melakukan penganiayaan dan diproses disiplin sesuai laporan polisi Nomor LP/23/II/2015/Yanduan, tanggal 17 Februari 2015, dengan sanksi disiplin teguran tertulis dan juga diproses secara pidana umum dengan putusan pidana kurungan selama empat bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved