CPNS 2024

Syarat Lulus Tes SKD CPNS 2024 Terdiri dari 110 Soal, Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

 Ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) akan dilaksanakan mulai Rabu (16/10/2024).

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS 

Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Aturan Perankingan SKD CPNS 2024

Namun, yang perlu diketahui oleh para kandidat CPNS adalah melebihi nilai ambang batas SKD tidak menjamin Anda lolos ke tahap SKB CPNS 2024.

Jadi berapa nilai yang harus saya capai untuk bisa lulus SKD CPNS 2024?

Peserta bisa lolos SKD CPNS 2024 dan melanjutkan ke tahap selanjutnya jika berada di peringkat tiga besar pada formasinya.

 Tentu saja ambang batas SKD CPNS 2024 harus terpenuhi.

Yang dimaksud dengan tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan di setiap organisasi dikalikan tiga.

Misalnya, sebuah jabatan di organisasi pemerintah membutuhkan 100 formasi dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD seorang peserta harus masuk 300 besar atau ranking tertinggi untuk bisa masuk SKB CPNS 2024.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan   

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved