Berita Viral
TERUNGKAP Ada 7 Kasus Pidana dan Pelanggaran Berat Jadi Dasar Pemecatan Ipda Rudy Soik
Sedikitnya ada tujuh kasus pidana dan pelanggaran berat yang dilaporkan terhadap Ipda Rudy Soik.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda NTT terhadap Ipda Rudy Soik bukan semata karena kasus BBM yang melakukan pemasangan police line di dua lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.
Namun, sedikitnya ada tujuh kasus pidana dan pelanggaran berat yang dilaporkan terhadap Ipda Rudy Soik.
Sebelum dipecat, Rudy menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat itu, Rudy bersama dengan tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menangkap Ahmad, pembeli minyak solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu atas nama Law Agwan.
Terkait pemecatan Rudy, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa hal itu berada dalam wewenang Polda NTT dan secara prosedural sudah diusut oleh Propam NTT.
"Sudah dilakukan oleh Polda NTT, dan secara prosedural oleh Divisi Propam. Lebih lanjut sudah disampaikan oleh Kabid Humas dan Kabid Propam Polda NTT," tegas Trunoyudo.
Dalam keterangan resmi Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert A Sormin menegaskan terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudi Soik hingga jatuhnya putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa kasus ini berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.
Kombes Robert Sormin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar, dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
"Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Pemeriksaan ini melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar, tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," jelas Robert.
Dari hasil sidang Komisi Kode Etik, ditemukan bahwa anggotanya Ipda Rudi Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya, termasuk hukuman pidana.
Kombes Robert mengingatkan kepada wartawan dan masyarakat untuk tidak mempremikasi bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
"Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Dua Anggota DPR RI Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, KPK Beber Modusnya |
![]() |
---|
MENGUNGKAP Teka-Teki Eksekusi Silfester Matutina: Antara Politisasi Hukum dan Keadilan |
![]() |
---|
RESPONS Komisi Kejaksaan soal Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi Penjara |
![]() |
---|
KISAH PILU Ibu Bhayangkari Hotma Ulinta Panjaitan Minta Perlindungan dan Keadilan ke Polda Sumut |
![]() |
---|
KETEGASAN Gubernur Dedi Mulyadi saat Sidak Tambang Ilegal untuk Proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.