Seputar Islam
Ceramah Buya Yahya Hukum Mengebiri Orang Berzina, Apakah Boleh Dalam Islam?
Lantas bagaimana pendapat dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, terhadap saran pelaku zina dikebiri saja?
TRIBUN-MEDAN.com - Maraknya kasus perzinahan selama ini, bahkan terkadang sudah di luar logika, misalnya orang tua menyetubuhi anak kandungnya serta beragam kasus lainnya, menimbulkan pendapat beragam.
Ada pendapat lelaki yang suka berzina atau tak mampu mengendalikan hawa nafsunya, agar dikebiri saja.
Lantas bagaimana pendapat dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, terhadap saran pelaku zina dikebiri saja?
Buya Yahya menegaskan Islam tidak menganjurkan hukuman kebiri bagi pelaku zina, meskipun zina merupakan dosa besar yang dilarang keras.
Buya Yahya menjelaskan Islam memberikan solusi yang lebih mulia melalui pernikahan sebagai cara halal untuk menyalurkan hawa nafsu.
Hukuman fisik yang berat, seperti kebiri, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yang menekankan pada pembinaan dan perbaikan diri.
Islam memberikan jalan keluar yang sah melalui pernikahan dan menjaga kehormatan diri, serta tidak mengekang naluri manusia, melainkan mengarahkannya pada kebaikan.
Buya Yahya menyampaikan hal ini dalam sebuah video yang diunggah oleh youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya.
Dalam pandangannya, hukuman megebiri tidak dianjurkan dalam Islam, namun Islam memberikan solusi dan jalan keluar yang lebih mulia.
Dilansir dari laman Albahjah, Buya Yahya dengan tegas mengungkapkan bahwa Islam bukanlah agama yang menganjurkan hukuman fisik berat seperti menggebiri bagi mereka yang terlibat dalam perbuatan zina.
Pada dasarnya, Islam tidak melarang hawa nafsu manusia, namun mengarahkan umatnya untuk menyalurkannya dengan cara yang halal dan mulia, yaitu melalui pernikahan.
Dalam pandangan Buya Yahya, keindahan Islam terlihat dalam fakta bahwa agama ini memberikan ruang bagi umatnya untuk melampiaskan syahwat melalui ikatan suami istri yang sah.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengekang naluri manusia, tetapi malah memberikan wadah yang dihormati untuk menjalankannya.
Pandangan Buya Yahya juga menunjukkan pentingnya pernikahan sebagai jalan keluar yang bermartabat dari perbuatan zina.
Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai solusi terbaik untuk menahan hawa nafsu dan meraih kebahagiaan keluarga yang sejati.
Dengan menjalankan pernikahan dalam norma-norma agama, bukan hanya hubungan suami istri yang menjadi mulia, tetapi juga keturunan yang dihasilkan dari ikatan tersebut.
Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa bagi mereka yang terlibat dalam perbuatan zina, tugas kita adalah untuk membantu mereka memperbaiki diri dan menemukan jalan keluar yang halal, bukan dengan menggebiri.
Mengebiri bukanlah solusi dalam Islam, bahkan untuk individu dengan kondisi kesehatan tertentu seperti orang gila.
Buya Yahya juga mengingatkan bahwa implementasi hukum Islam mungkin memiliki kendala dalam beberapa negara yang memiliki aturan hukum yang berbeda.
Oleh karena itu, penting untuk mencari solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dalam konteks masing-masing.
Dalam pandangan Buya Yahya, Islam mengajarkan bahwa hawa nafsu adalah bagian dari fitrah manusia dan Allah telah menyediakan pernikahan sebagai jalan sah untuk melampiaskannya.
Oleh karena itu, mengedepankan pernikahan dan memahami pentingnya menjaga kehormatan diri serta menjalankan norma-norma agama adalah langkah terbaik dalam menghadapi persoalan seperti zina.
Dalam penutup, pandangan Buya Yahya mengajak umat Islam untuk merenungkan makna sejati dari ajaran agama dan untuk selalu mencari jalan keluar yang indah dan mulia dalam menghadapi cobaan nafsu.
Zina, meskipun dilarang, tidak dihadapi dengan hukuman kejam seperti menggebiri, melainkan dengan memilih jalan pernikahan yang sah dan bermartabat dalam Islam.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| 4 Amalan Sunnah Terbaik Untuk Hari Jumat, Termasuk Membaca Surat Al Kahfi |
|
|---|
| Baca Doa Surat Yasin Agar Sampai ke Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap Arab dan Latinnya |
|
|---|
| Ceramah UAS Soal Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Qadha Puasa Ramadan |
|
|---|
| Inilah Cara Terbaik Dalam Islam Membayar Utang Orangtua yang Sudah Meninggal |
|
|---|
| Cara Terbaik Melunasi Utang Orangtua yang Sudah Meninggal Dalam Islam, Sesuai Hukum Waris |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.