CPNS 2024

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Sekolah Kedinasan, Passing Grade TWK, TIU, TKP dengan Rinciannya

Tes seleksi kemampuan dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS), yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sekolah Kedinasan telah resmi dimulai.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUN-MEDAN.com – Tes seleksi kemampuan dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS), yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sekolah Kedinasan telah resmi dimulai.

Tahun ini, ada tiga jenis tes yang akan dilaksanakan pada SKD CPNS Sekolah Kedinasan, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

SKD CPNS Sekolah Kedinasan akan berlangsung selama 100 menit, namun peserta harus mendapatkan nilai minimal sesuai dengan nilai ambang batas (passing grade).

Berapa nilai minimal yang harus dicapai peserta untuk lulus SKD CPNS di sekolah negeri?

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 144 Tahun 2024 mengatur standar kelulusan SKD CPNS di sekolah negeri tahun ini.

Berikut ini adalah rinciannya

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Jumlah soal: 45

- Nilai ambang batas: 156

- Skor kumulatif maksimum: 225

- Pembobotan jawaban: Tertinggi +5, terendah +1, tidak ada jawaban +0

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Jumlah pertanyaan: 35

- Nilai ambang batas: 80

- Skor kumulatif maksimum: 175

- Pembobotan jawaban: +5 untuk jawaban benar, +0 untuk jawaban salah dan tidak ada jawaban

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Jumlah pertanyaan: 30

- Nilai ambang batas: 65

- Skor kumulatif maksimum: 150

- Pembobotan jawaban: +5 untuk jawaban benar, +0 untuk jawaban salah dan tidak ada jawaban

4. Nilai Ambang Batas Khusus Afirmasi

Skor ambang batas 281 atau lebih tinggi dan TIU 55 atau lebih tinggi berlaku untuk peserta di wilayah tertentu yang telah diidentifikasi. Anda mungkin tidak memenuhi ambang batas di atas.

(cr30/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved