CPNS 2024
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Sekolah Kedinasan, Passing Grade TWK, TIU, TKP dengan Rinciannya
Tes seleksi kemampuan dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS), yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sekolah Kedinasan telah resmi dimulai.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com – Tes seleksi kemampuan dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS), yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Sekolah Kedinasan telah resmi dimulai.
Tahun ini, ada tiga jenis tes yang akan dilaksanakan pada SKD CPNS Sekolah Kedinasan, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
SKD CPNS Sekolah Kedinasan akan berlangsung selama 100 menit, namun peserta harus mendapatkan nilai minimal sesuai dengan nilai ambang batas (passing grade).
Berapa nilai minimal yang harus dicapai peserta untuk lulus SKD CPNS di sekolah negeri?
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 144 Tahun 2024 mengatur standar kelulusan SKD CPNS di sekolah negeri tahun ini.
Berikut ini adalah rinciannya
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Jumlah soal: 45
- Nilai ambang batas: 156
- Skor kumulatif maksimum: 225
- Pembobotan jawaban: Tertinggi +5, terendah +1, tidak ada jawaban +0
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Jumlah pertanyaan: 35
- Nilai ambang batas: 80
- Skor kumulatif maksimum: 175
- Pembobotan jawaban: +5 untuk jawaban benar, +0 untuk jawaban salah dan tidak ada jawaban
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Jumlah pertanyaan: 30
- Nilai ambang batas: 65
- Skor kumulatif maksimum: 150
- Pembobotan jawaban: +5 untuk jawaban benar, +0 untuk jawaban salah dan tidak ada jawaban
4. Nilai Ambang Batas Khusus Afirmasi
Skor ambang batas 281 atau lebih tinggi dan TIU 55 atau lebih tinggi berlaku untuk peserta di wilayah tertentu yang telah diidentifikasi. Anda mungkin tidak memenuhi ambang batas di atas.
(cr30/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.