Berita Viral

Siapa Syamsul Jahidin? Gugat Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Pertanyakan Urgensinya

Selain itu kata Syamsul pemberian pangkat itu juga tidak relevan jika dibandingkan dengan kondisi yang ada di tanah air.

Instagram
Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi, 3 Kali Mangkir Panggilan PN Jakpus 

TRIBUN-MEDAN.com - Siapa Syamsul Jahidin

Sosok Syamsul Jahidin viral usai menggugat pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier.

Ia mempertanyakan urgensi pemberian pangkat tersebut.

Baca juga: Jubir Edy Rahmayadi Tanggapi Ucapan Bobby Menang 80 Persen di Pilgub, Sutrisno: Itu Sombong Namanya

Inilah sosok Syamsul Jahidin penggugat pangkat Letkol Tituler yang disematkan kepada pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier

Syamsul Jahidin menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Gugatan tak hanya ditujukan ke Deddy Corbuzier, tetapi juga tiga pihak lain diantaranya Kementerian Pertahanan, Panglima TNI dan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).

Sidang gugatan sudah berlangsung sejak 29 Agustus 2024 itu kini memasuki agenda pemanggilan para tergugat.

Dalam gugatannya, Syamsul Jahidin meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut pangkat Letkol Tituler itu yang selama ini disematkan pada Deddy Corbuzier.

Baca juga: Survei USU di Pilkada Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu 70 Persen, Dolly Pasaribu 30 Persen

Dikutip dari Surya.co.id, menurut Syamsul pemberian pangkat itu tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 1959 Jo UU No 2 Tahun 1957 yang dimana pemberian pangkat itu mesti didasarkan adanya kedaruratan atau urgensi. 

"(Menggugat untuk) Dicabut. Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 1959 Jo UU No 2 Tahun 1957 itu tidak masuk unsur urgensitas pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier," kata Syamsul saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

Selain itu kata Syamsul pemberian pangkat itu juga tidak relevan jika dibandingkan dengan kondisi yang ada di tanah air.

Sebab di Indonesia saat ini sedang dalam kondisi baik-baik saja dan tidak dalam keadaan darurat perang.

Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi, 3 Kali Mangkir Panggilan PN Jakpus
Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi, 3 Kali Mangkir Panggilan PN Jakpus (Instagram)

"Jadi pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas. Jadi saya menggugat ini berdasarkan aturan tersebut sebagai akademisi," ucapnya.

Dia pun beranggapan, jika pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier hanya didasari kepemilikan media sosial maka itu justru mencederai marwah dari TNI sendiri.

Pasalnya kata dia banyak prajurit TNI yang selama ini berjibaku menorehkan tinta emas untuk institusi justru tidak mendapat pangkat seperti yang didapatkan Dedi Corbuzier.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved