Berita Viral

Siapa Syamsul Jahidin? Gugat Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, Pertanyakan Urgensinya

Selain itu kata Syamsul pemberian pangkat itu juga tidak relevan jika dibandingkan dengan kondisi yang ada di tanah air.

Instagram
Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat Akademisi, 3 Kali Mangkir Panggilan PN Jakpus 

"Dan itu akan mencederai hukum kita sendiri, dasar hukum kita sendiri ataupun marwah Tentara Nasional Indonesia yang banyak prajurit berjibaku hingga sampai ke pangkat," jelasnya.

Siapa sebenarnya Syamsul Jahidin?

Syamsul dikenal sebagai praktisi hukum dan menjabat sebagai Managing Partner Litigation ANF Law Office

Syamsul juga disebut sebagai akademisi, namun belum terungkap di kampus mana dia mengajar. 

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan alasan penyematan pangkat letnan kolonel tituler kepada presenter Deddy Corbuzier

Dahnil menjelaskan, pemberian pangkat itu karena Deddy punya kemampuan khusus yang saat ini dibutuhkan oleh TNI.

"DC (Deddy) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).

Baca juga: 250 Pelajar dan Mahasiswa Berprestasi di Sumut Peroleh Beasiswa PalmCo Scholarship

Dahnil menyebut kemampuan dan performa Deddy akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan. Selain itu, kemampuan tersebut juga dianggap dapat membantu sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan Indonesia.

Sehingga, setelah resmi berpangkat letkol titler, Deddy mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus kampanye terkait isu-isu pertahanan melalui medsos.

"Sosialisasi dan kampanye pertahanan dan TNI di sosmed," ungkap Dahnil. Meski demikian, penyematan pangkat tersebut tidak serta-merta karena kemampuan Deddy semata.

Pangkat itu diberikan karena Deddy sudah menjadi duta komponen cadangan (komcad) sejak pertengahan Oktober 2021.  Setelah mendapat pangkat letkol tituler, Deddy tetap akan bertugas sebagai duta komcad.

Adapun komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Dahnil juga menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian pangkat ini dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.

Lalu Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat yang disandang Deddy sendiri dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

"Dikeluarkan oleh KSAD dan Panglima TNI," terang Dahnil.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved