Berita Viral

Sosok Rudi Simamora, Residivis yang Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama Pernah Divonis 1 Tahun

Rudi Simamora merupakan residivis kasus dugaan penistaan agama. Ia sudah pernah divonis satu tahun penjara di PN Medan.

Editor: Array A Argus
TikTok
Rudi Simamora terpidana kasus penista agama yang pernah divonis satu tahun penjara 

Saat rumahnya dikepung warga, Rudi Simamora sempat melakukan siaran langsung.

Terlihat sejumlah pengguna TikTok memberikannya hadiah atau gift.

PGID sampai minta maaf atas ulah Rudi Simamora

Ketua Umum Persatuan Gereja-gereja Indonesia Daerah (PGID) Kota Medan, Pdt Erwin Tambunan kala itu sampai minta maaf gegara ulah Rudi Simamora.

Saat hadir dalam konfrensi pers bersama para tokoh, Pdt Erwin Tambunan mengaku menyeselali perbuatan pelaku.

Baca juga: Sosok Yanti TKW Taiwan, Videonya Viral Disebut Warganet Suka Pamer Apem Hingga Ngemis Online

"Kami sangat menyesalkan sikap dan pernyataan saudara Rudi Simamora yang menista agama saudara kami yang ada di Medan ini, yaitu agama Islam," kata Erwin kepada Tribun-medan, Minggu (13/11/2022).

Erwin pun kembali menegaskan, bahwa ia turut menyampaikan permohonan maaf ini kepada publik, terkhusus umat Islam di Kota Medan.

"Atas nama PGI Kota Medan dan atas nama masyarakat Kristen Kota Medan, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara kami yang beragama muslim yang ada di Medan ini," sebutnya.

Erwin pun mengaku, akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan berharap kejadian serupa tidak adakan terjadi lagi.

"Kami juga menyerahkan proses hukum yang berlaku di negeri kita ini kepada penegak hukum, kami mendukung semua proses hukum terhadap pelaku," bebernya.

Sok Jago Demi Konten

Rudi Simamora dinilai banyak pihak sebagai sosok yang sok jago.

Ia kerap kali menyinggung kepercayaan dan keyakinan pihak tertentu, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, yang kala itu masih dijabat Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, dia dan anggotanya terpaksa menangkap Rudi Simamora karena banyak pihak yang resah dengan aksi pelaku. 

Baca juga: PENISTA AGAMA Jadi Tersangka, Polisi dan FBI Bakal Jemput Paksa Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat

"Pelaku melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (11/11/2022).

Fathir mengungkapkan, penistaan agama yang dilakukan pelaku sempat beredar di YouTube yang diunggahnya sendiri.

"Tersangka melakukan tindakan pidana tersebut bertujuan untuk membuat konten YouTube. Jadi sempat beberapa waktu tersebar, kemudian kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," sebutnya.

Baca juga: TERSANGKA PENISTA AGAMA Buat Polisi Marah Besar, Karena Sengaja Melakukan Hal Ini Saat Dicari

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved