Penista Agama

PENISTA AGAMA Jadi Tersangka, Polisi dan FBI Bakal Jemput Paksa Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun pelaku penista agama Saifuddin Ibrahim hingga kini belum ditangkap.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun pelaku penista agama Saifuddin Ibrahim hingga kini belum ditangkap.

Kepolisian mendeteksi bahwa Saifuddin saat ini berada di Amerika Serikat.

Kepolisian pun meminta bantuan FBI untuk melakukan penangakapan pada Saifuddin Ibrahim.

Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri berencana menjemput paksa Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat.

Kepolisian juga telah meminta bantuan FBI untuk melancarkan rencana penahanan Saifuddin.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan , Saifuddin telah merencanakan diri untuk pergi ke luar negeri sebelum ucapannya yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA viral di masyarakat.

Menurut data, Saifuddin sudah meninggalkan Indonesia pada awal Maret 2022.
 
"Memang pada saat yang bersangkutan, kayaknya mereka sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia, dari awal Maret menurut data perlintasan mereka ke Amerika," ucap Agus saat ditemui Kompas.com di Pendopo Bupati Blora, Rabu (30/3/2022) malam.

Lantaran tersangka penista agama itu tidak berada di Indonesia, maka pihak kepolisian melakukan upaya penangkapan Police to Police dan melibatkan FBI.

"Namun, kami akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police, mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI," imbuh dia.

"Nanti police to police kalau emang tidak tercapai melalui MLA (mutual legal assistance), kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana karena beberapa kali kami juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka. Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan, saya rasa kita akan lakukan upaya itu," terang dia.

Saifuddin Ibrahim adalah tersangka kasus dugaan penistaan agama, seusai dilaporkan atas ucapannya yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di AlQuran.

Laporan itu diterima Bareskrim Polri pada 18 Maret 2022 terkait penistaan agam dan ujaran kebencian.

Ucapan yang dianggap menistakan agama itu disampaikan oleh Saifuddin Ibrahim melalui channel Youtubenya pada Senin (14/3/2022) lalu.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved