Medan Terkini

Bapenda Sumut Kejar Target PAD 900 M, Data Ranmor yang Tak Bayar Pajak 2 Tahun akan Dihapus

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala Bapenda Sumut, Dirlantas Polda Sumut, dan Kecab Jasa Raharja Sumut diwawancarai soal pemutihan denda pajak 2024, di Medan, Senin (21/10/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menyosialisasikan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Hal itu disampaikan dalam pertemuan Kepala Bapenda Sumut, Dirlantas Polda Sumut, dan Jasa Raharja dalam rangka sosialisasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2024 di Medan, Senin (21/10/2024). 

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly menyebut data target penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN yang belum mencapai target. Pihaknya hanya punya waktu kurun 2 bulan lebih untuk memenuhi target. 

"Sampai saat ini target yang sudah ditetapkan dari PKB atau PPN itu masih 70 persen kurang dengan sisa waktu 2 bulan 10 hari. Yang dikejar 25 persen dari kekurangan target, kalau dirupiahkan 800-900 miliar dari target pokok pajak daerah," kata Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly. 

Dirlantas Polda Sumut, Muji Ediyanto menyampaikan pihaknya, segera sosialisasi dan penerapan pemberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang 2 tahun tidak membayar pajak setelah STNK mati. Artinya data ranmornya dicabut total. 

"Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget. Mari kita dukung pemutihan agar berhasil, agar masyarakat taat pajak meningkat, masyarakat yang kecelakaan lalu lintas bisa dapat klaim," katanya. 

"2025 kita akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak 2 tahun sejak STNKnya mati. Perlu kami sampaikan memanfaatkan momen ini (pemutihan denda pajak) sebaiknya. Jadi jangan kaget, 2025 kalau data kendaraan dihapus nanti jadi besi tua, tidak bisa diregistrasi ulang, tidak bisa dipakai di jalan akan ditindak. 

Diketahui isi Pergub no 27 tahun 2024 rinciannya yakni  Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum Jatuh Tempo 30 s/d 60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved