Sumut Terkini
TERBARU Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias, Serda Adan Aryan Marsal Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Masih ingat kasus eks calon siswa TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) yang dibunuh dan baru terungkap dua tahun kemudian?
TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus eks calon siswa (casis) TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut) yang dibunuh dan baru terungkap dua tahun kemudian?
Kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua kini memasuki babak baru.
Pelaku Serda Adan Aryan Marsal akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang, Letkol Chk Abdul Halim, Senin (21/10/2024).
"Menyatakan Adan Aryan Marsal, Sersan Dua, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Satu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Dua, penipuan, dan ketiga, menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama," kata Abdul Halim.
Serda Adan terbukti melanggar sejumlah pasal, termasuk pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP, dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Memidanakan terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambah Abdul Halim.

Abdul Halim mengatakan, hukuman yang diputuskan kepada menurut majelis hakim ialah putusan yang adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa.
Ia melanjutkan, terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, terdakwa punya hak apabila menganggap putusan adil dan seimbang dengan kesalahannya, terdakwa dapat menerima putusan itu.
Kedua, apabila terdakwa menganggap putusan terlalu berat, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, terdakwa dapat menolak putusan dengan mengajukan banding.
"Jika upaya banding dilakukan, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Putusan bisa sama, lebih ringan atau lebih berat," tambahnya.
Oditur militer dalam kasus ini, Letkol Chk Salmon Balubun menyatakan menerima putusan majelis hakim karena persis sama dengan tuntutan yang disampaikan.
"Putusan sudah kita dengar bersama, bahwa hakim sudah memutus perkara terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dengan putusan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, kemudian pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," kata Salmon.
Humas Pengadilan Militer I-03 Padang, Yuharti menyampaikan, terkait sejumlah barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan surat-surat dilekatkan pada berkas perkara.
Ia bilang, dalam amar putusannya terdakwa akan tetap ditahan.
Casis TNI AL Iwan Sutrisman
Serda Adan Aryan Marsal
Nias Selatan
Iwan Sutrisman Telaumbanua
vonis Serda Adan Aryan
TNI AL
Polres Simalungun Bagikan 2500 Bendera Merah Putih kepada Pengendara di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
Aksinya Terekam CCTV, Pria Brewok Curi Rokok dan Uang Warung Kelontong untuk Narkoba dan Slot |
![]() |
---|
Ibu Bhayangkari Polres Pakpak Bharat Ngadu ke Kapolda Sumut, Tak Dinafkahi hingga Diancam Ditembak |
![]() |
---|
Harga Cabai dan Bawang Meroket di Pasar Sidikalang, Tembus Rp 45 Ribu per Kilogram |
![]() |
---|
Daftar Nama Camat di 17 Kecamatan di Kabupaten Karo, Lengkap dengan Alamatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.