Dugaan Penistaan Agama

Diduga Menistakan Agama Islam, Akun YouTube ini Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebuah akun YouTube bernama Anak Batak Part 2, dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan penistaan agama dan undang-undang ITE.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Akun YouTube Anak Batak Part 2
Jepretan layar akun YouTube Anak Batak Part 2, yang dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (21/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebuah akun YouTube bernama Anak Batak Part 2, dilaporkan ke Polda Sumut terkait dugaan penistaan agama dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelapornya adalah Wisyral selaku Wakil Sekretaris Umum Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut. Ia melapor sejak 14 Oktober lalu dengan terlapor pemilik akun.

Wisyral mengatakan, akun tersebut diduga menistakan agama Islam melalui postingan yang diunggah, pada menit ke 4 hingga ke 10 menit.

Dalam narasinya, terlapor menafsirkan isi konteks hadist yang dinilai tidak sesuai dengan standard keilmuan, penafsiran hadist.

Apalagi terlapor bukan beragama muslim, sehingga tidak layak menyampaikan narasi tentang hadist bahkan terkesan mencemooh.

"Apalagi dia bukan beragama Islam yang tidak layak menyampaikan narasi tentang hadist bahkan terkesan mencemooh," kata Wisyral selaku Wakil Sekretaris Umum Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut, Selasa (22/10/2024).

Wisyral menyebut, pengguna akun youtube Anak Batak Part 2  tidak memahami konteks isi dan makna hadist, serta tidak menguasai definisi hadist dari 3 kategori yaitu Qauliyah (perkataan nabi), Fi'liyah (perbuatan nabi), dan Ahwaliyah (segala keadaan Nabi).

Selain itu, ia juga dinilai tidak menguasai untuk menentukan hadist itu sahih atau tidak, apakah sanad itu tersambung, periwayat nya dhobit, adil, tidak terdapat syuzuz, dan illah.

"Terlapor membaca sebagai bahan tekstual saja tanpa mengetahui dan memepelajari hal di atas tadi. Kemudian dia menjadikan hadist yang dia baca secara tekstual itu sebagai bahan candaan dengan sengaja dan gimik candaan, bukan gimik serius mencari pertanyaan arti, konsep, makna terkait dan lain-lainnya," ujar Wisyral 

Pihaknya berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan sejak 14 Oktober 2024 lalu.

Jika tidak, pihaknya khawatir organisasi masyarakat Islam yang ada di Sumut mengambil tindakan sendiri.

"Saya berharap pihak Kepolisian secepatnya memanggil dan menangkap terduga pelaku penistaan terhadap Agama Islam tersebut sebelum Ormas-Ormas  Islam mengambil tindakan tegas."

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved