Berita Viral
AKHIRNYA 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka, Terbukti Terima Suap Miliaran
Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ditetapkan tersangka. Tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo terkena OTT Kejagung.
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ditetapkan tersangka. Tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo terkena OTT Kejagung.
Mereka ditangkap pada Rabu (23/10/2024).
Kejagung menyita barang bukti uang dalam pecahan dolar.
Selain tiga hakim, 1 pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.
Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.
Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya.
Rutan Kejagung Cabang Salemba
Ke empatnya akan menjalani masa penahanan untung 20 hari pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun terkait perkara Ronald Tannur sebelumnya diberitakan, Majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur
Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur ditetapk
Tribun-medan.com
| DANDIM Medan Sebut Mahasiswa Demo Langgar UU Usai Soroti Militer Urus MBG dan Teriak Pembunuh |
|
|---|
| Tanggapan Dandim Medan, Demo Mahasiswa Soroti Militer Urus MBG, Diminta Kembali ke Barak |
|
|---|
| TIYO Ardianto Ketua BEM UGM Dipolisikan Usai Sebut SPPG Satuan Penjilat Prabowo |
|
|---|
| Ayah Terdakwa Kasus Beli Pertalite Meninggal, Apa Respons Kapolrestabes dan Kajari Medan |
|
|---|
| Ditemukan Pelanggaran HAM Pekerja SPPG di Langkat, Menteri Pigai Malah Sindir Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-hakim-vonis-Ronald-Tannur.jpg)