Berita Viral
FANTASTIS Jumlah Uang Suap yang Diterima 3 Hakim Untuk Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera
Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menerima suap dengan jumlah fantastis.
Adapun Mahkamah Agung (MA) memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.
Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024) melansir dari Tribunnews.com.
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya.
Nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis Ronald Tannur bebas dipecat. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
(*/tribun-medan.com)
iga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur
Vonis Bebas Ronald Tannur
Tribun-medan.com
KRONOLOGI Mahasiswi Unsri Dilecehkan Sopir Travel, Korban Melawan dan Diturunkan di Pinggir Jalan |
![]() |
---|
TERUNGKAP Fakta Baru Kematian Brigadir Esco, Sang Istri, Briptu Rizka Jadi Tersangka Pembunuhan |
![]() |
---|
KETAHUAN Minta Pembuatan Seragam ke OPD, Arif Fahlevi Mundur dari Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir |
![]() |
---|
AKHIRNYA Wahyuddin Anggota DPRD yang Pamer Pakai Uang Negara Bareng Selingkuhan Dipecat PDIP |
![]() |
---|
KAPOLSEK N yang Nyelinap ke Rumah Janda Resmi Dicopot, Ternyata Saat Digerebek Ada 2 Anak Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.