Berita Viral

FANTASTIS Jumlah Uang Suap yang Diterima 3 Hakim Untuk Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera

Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur menerima suap dengan jumlah fantastis. 

Tribunnews
Tiga Hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. (Tribunnews) 

Adapun Mahkamah Agung (MA) memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Gregorius Ronald Tannur.

Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024) melansir dari Tribunnews.com.

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

 Nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis Ronald Tannur bebas dipecat. (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved