TRIBUN WIKI

Apa Itu Red Notice dan Siapa Saja Orang yang Masuk Dalam Daftarnya, Simak Penjelasan Berikut

Red Notice adalah permintaan negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang.

Editor: Array A Argus
vajiramandravi
Ilustrasi Red Notice 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pernah kah Anda mendengar tentang istilah Red Notice?

Ya, istilah ini umumnya melekat pada pelaku kejahatan.

Misalnya sosok Alnaura Karima, selebgram asal Palembang yang diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang karena terlibat penipuan modus investasi bodong.

Alnaura Karima masuk dalam daftar DPO dan juga Red Notice interpol.

Baca juga: Apa Itu La Nina yang Bakal Melanda Indonesia Hingga Maret 2025, Simak Penjelasannya

Ia akhirnya ditangkap petugas gabungan Kejaksaan Agung saat berada di Tokyo, Jepang.

Lantas, apa sih Red Notice itu?

Pengertian Red Notice

Red Notice adalah permintaan negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. 

Red Notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi Konstitusi dan Aturan Interpol. 

Dikutip dari Kompas.com, Red Notice ini akan berisi 2 informasi utama, yaitu pertama, identitas buronan, meliputi, nama tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut, warna mata, foto, hingga sidik jari.

Baca juga: Apa Itu Pcare BPJS, Simak Cara Loginnya dengan Mudah

Kedua, informasi terkait kejahatan yang dilakukan buronan tersebut, misalnya saja soal pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak atau perampokan bersenjata.

Red Notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi Konstitusi dan Aturan Interpol.

Disebutkan bahwa Red Notice ini bukanlah surat perintah penangkapan, melainkan bentuk pemberitahuan buronan internasional.

Pada 2020, Interpol mengeluarkan 11.094 Red Notice. Kebanyakan Red Notice dibatasi untuk digunakan penegak hukum saja, tidak untuk publik.

Siapa saja subjek Red Notice?

Sementara itu, untuk siapa saja Red Notice ini bisa diterbitkan?

Disebutkan dalam interpol.int bahwa mereka adalah orang yang dicari untuk penuntutan atau sedang menjalani hukuman di negara yang mengeluarkan permintaan.

Negara yang dimaksud itu tidak terbatas negara asal si buronan, tetapi negara di mana buronan itu melakukan kejahatan.

Baca juga: Apa Itu Sindrom Asperger? Gejalanya Mirip dengan Autisme

Ketika seseorang dicari untuk penuntutan, maka ia belum dihukuman dan harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.

Berbeda jika ia telah menjalani hukuman, berarti buronan itu telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan negara penerbit Red Notice.

Pemeriksaan apa yang dilakukan?

Red Notice dari suatu negara tidak begitu saja diterima oleh Interpol. Setiap permintaan Red Notice selalu diperiksa dahulu oleh satuan tugas khusus untuk memastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinjauan memperhitungkan informasi yang tersedia. Setiap informasi baru dan relevan menjadi perhatian bagi Sekretaris Jenderal setelah Red Notice dikeluarkan, sehingga satuan tugas akan memeriksa kembali kasus tersebut.

Baca juga: Apa Itu Jam Koma yang Lagi Trend di TikTok, Simak Ulasannya

Siapa yang memburu buronan?

Interpol bukanlah pihak yang akan memburu buronan internasional tersebut, karena institusi ini tidak dapat memaksa otoritas penegak hukum di negara mana pun untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek Red Notice.

Setiap negara anggota Interpol yang akan memutuskan nilai hukum apa yang diberikannya atas Red Notice itu, dan penagak hukum masing-masing negara anggota itulah yang berwenang untuk menangkap si buronan.

Baca juga: Apa Itu Omakase, Gaya Sajian Makanan ala Jepang yang Disantap Erina Gudono

Apa pentingnya Red Notice?

Red Notice ini berfungsi untuk memberikan peringatan secara serempak ke polisi di seluruh negara dunia anggota Interpol, tentang buronan tersebut.

Sehingga, polisi di negara lain dapat mengawasi si buronan dan menggunakan Red Notice untuk mendukung proses ekstradisinya.

Red Notice membantu menyerahkan buronan ke pengadilan yang berwenang, yang terkadang prosesnya memakan waktu bertahun-tahun setelah kejahatan asli dilakukan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved