Berita Viral
GURU Supriyani Ogah Restorative Justice dan Tolak Damai ke Orangtua Murid, Minta Sidang Terbuka
Guru honorer Supriyani ogah menyelesaikan kasus secara restorative justice. Supriyani dilaporkan oleh seorang polisi yang tak terima anaknya dipukul
Sikap Supriyani ini berkebalikan saat pertama kali kasus ini diusut.
Saat itu Supriyani sampai mendatangi rumah orangtua muridnya, Aipda WH, untuk meminta maaf.
Menurut cerita Kastiran (28) suami Supriyani, istrinya sempat meminta maaf meskipun tidak melakukan pemukulan tersebut.
Namun, orang tua murid yang berprofensi sebagai polisi meminta uang damai kepada Supriyani sebesar Rp 50 juta.
Karena tidak bisa memenuhinya, Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kastiran (38) mengatakan, ia mulanya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024.
Ketika itu polisi meminta kontak Supriyani.
Polisi pun memberi tahu Katiran bahwa istrinya dilaporkan salah satu orang tua murid karena dituduh melakukan pemukulan kepada muridnya.
Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketika Supriyani dan Katiran datang ke Polsek Baito, mereka bertemu murid dan orang tuanya.
Ayah murid itu adalah Kanit Intel Polsek Baito Aipda WH.
Supriyani dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024.
Murid itu mengaku pahanya dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk hingga memar.
Akan tetapi Supriyani membantah tuduhan tersebut.
Sebab, ketika kejadian ia tengah mengajar di kelas IB, berbeda dengan kelas korban.
”Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum,” kata Kastiran.
| Korban Pelecehan FH UI Pingsan, Curhat Dikhianati Pelaku, Nasywan Ucap Jijik Padahal Anggota Grup |
|
|---|
| KABAR DUKA Yai Mim Meninggal Dunia di Rutan Polresta Malang, Kasusnya Sempat Bikin Heboh |
|
|---|
| NADIEM Makarim Ngaku 7 Bulan di Penjara Lebih Banyak Merenung: Walau Saya Tak Lakukan Kesalahan |
|
|---|
| PILU Pedagang Es Diperas Anggota Ormas Rp 30 Juta Gegara Direkam Saat Kutip Uang Preman |
|
|---|
| NASIB Briptu BTS Dihukum Demosi 11 Tahun dan Patsus 20 Hari: Rekam Polwan Mandi di SPN Polda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-Dipenjara-Usai-Dituduh-Pukul-Anak-Polisi-Kini-Diangkat-PPPK-Setelah-16-Tahun-Honorer.jpg)