Berita Viral
GURU Supriyani Ogah Restorative Justice dan Tolak Damai ke Orangtua Murid, Minta Sidang Terbuka
Guru honorer Supriyani ogah menyelesaikan kasus secara restorative justice. Supriyani dilaporkan oleh seorang polisi yang tak terima anaknya dipukul
Pada Senin (29/4/2024), Supriyani dipanggil sebagai terlapor ke Polsek Baito. Dia dimintai keterangan terkait kejadian yang dituduhkan.
Supriyani kembali menegaskan dia tidak tahu karena memang tidak pernah melakukannya.
Polisi lalu memeriksa guru-guru lainnya.
Para guru mengaku tidak tahu pemukulan yang dituduhkan.
Mereka menduga luka tersebut terjadi akibat bermain.
Namun, ada penyebab lain yang membuatnya dituduhkan kepada salah seorang guru.
Polisi mengarahkan Supriyani minta maaf
Menurut Kastiran, penyidik Polsek Baito lalu mengarahkan sang istri datang ke rumah orang tua murid selaku pelapor untuk meminta maaf.
"Kami bertanya kenapa sampai minta maaf padahal tidak melakukan. Tapi dijawab biar kasusnya cepat selesai. Lalu, kami tanya lagi kalau ternyata nanti tidak diterima dan menjadi tersangka bagaimana? Tidak apa-apa kata penyidik,” tuturnya.
Supriyani dan Kastiran didampingi Kepala SDN 4 Konawe Selatan, Sanaa Ali lalu mendatangi rumah pelapor yang anggota polisi tersebut.
Sambil menangis, Supriyani meminta maaf jika dirinya melakukan kesalahan.
Namun, dia tetap tidak mengakui melakukan pemukulan. Mengetahui hal tersebut, orangtua murid tetap marah.
Meski sudah meminta maaf, Supriyani diperiksa di Polsek Baito.
Di sana, Kapolsek Baito memintanya untuk bermusyawarah dengan orang tua murid.
Supriyani mengaku diminta uang sebesar Rp 50 juta dan tidak mengajar lagi.
| Korban Pelecehan FH UI Pingsan, Curhat Dikhianati Pelaku, Nasywan Ucap Jijik Padahal Anggota Grup |
|
|---|
| KABAR DUKA Yai Mim Meninggal Dunia di Rutan Polresta Malang, Kasusnya Sempat Bikin Heboh |
|
|---|
| NADIEM Makarim Ngaku 7 Bulan di Penjara Lebih Banyak Merenung: Walau Saya Tak Lakukan Kesalahan |
|
|---|
| PILU Pedagang Es Diperas Anggota Ormas Rp 30 Juta Gegara Direkam Saat Kutip Uang Preman |
|
|---|
| NASIB Briptu BTS Dihukum Demosi 11 Tahun dan Patsus 20 Hari: Rekam Polwan Mandi di SPN Polda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-Dipenjara-Usai-Dituduh-Pukul-Anak-Polisi-Kini-Diangkat-PPPK-Setelah-16-Tahun-Honorer.jpg)