Pembunuh Mutia Pratiwi Ditangkap

TAMPANG Joe Frisco Johan, Pengusaha Asal Siantar, Pelaku Utama Pembunuh Mutia Pratiwi Alias Sella

Johan merupakan pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, eks narapidana kasus narkoba yang baru keluar dari tahanan tiga bulan lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). Ia mempunyai kelainan seksual, yakni menyiksa wanita saat berhubungan badan. 

Dia sebagai pelaku utama pembunuhan dan orang yang menyuruh empat orang lagi membuang mayat korban.

Kemudian, Sahrul dan Edy Iswadi, turut serta membantu pelaku membuang mayat.

Lalu dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Selain itu, Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya sebagai eksekutor yang membawa mayat dan membuangnya.

Kombes Sumaryono mengatakan, setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

 Mutia Pratiwi alias Sela, korban pembunuhan keji di mana jenazahnya ditemukan di depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo (HO)
Selanjutnya, tersangka Sahrul menghubungi tersangka Edy Iswadi untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

Kemudian, tersangka utama juga menghubungi dua personel Polisi yakni Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun untuk membuang mayat.

Personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar diminta pelaku menutupi perbuatannya.

Sedangkan personel Polisi bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.

"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun."

Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.

"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu."

Tim gabungan melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di pinggir jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Tahura Berastagi, Selasa (22/10/2024).
Tim gabungan melakukan evakuasi jenazah Mr X yang ditemukan di pinggir jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Tahura Berastagi, Selasa (22/10/2024). (TRIBUN MEDAN/HO)

Sebelumnya, warga terutama pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat, Selasa (22/10/2024).

Diketahui, mayat yang masih belum diketahui identitasnya itu ditemukan terbungkus di dalam sebuah kantong tas dan diletakkan di tepi jurang di sisi jalan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved