Pembunuhan Mutia Pratiwi
7 Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi, Jasad Dibuang di Berastagi, Ini Rincian Peran Masing-masing
Pertama, Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Sebelumnya, Polda Sumut, Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar menangkap lima orang terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, mayat perempuan yang ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober lalu.
Mutia tewas saat sedang berhubungan badan dengan tersangka utama Joe Frisco Johan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, Joe memiliki fantasi seksual menyimpang, yakni menganiaya korban menggunakan tangan maupun gagang sapu.
Pada Minggu 20 Oktober lalu, saat keduanya berhubungan, pelaku menganiaya korban hingga tewas.
Hasil pemeriksaan, korban mengalami luka di bagian kepala, mengakibatkan pendarahan, lalu meninggal dunia.
Pengusaha Siantar Tersangka Utama Pembunuh Mutia Pratiwi, Punya Fantasi Aneh Saat Berhubungan Badan
Polda Sumut menangkap Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar karena membunuh Mutia Pratiwi, yang mayatnya dibuang pakai tas plastik di Berastagi, Kabupaten Karo.
Ia merupakan pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, eks narapidana kasus narkoba yang baru keluar dari tahanan tiga bulan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, korban Mutia Pratiwi alias Sella tewas pada Minggu 20 Oktober 2024 lalu saat berhubungan seksual dengan pelaku.
Saat berhubungan, Joe Frisco Johan menganiaya korban terlebih dahulu untuk memenuhi fantasi seksualnya
Pengusaha di Pematangsiantar ini menganiaya korban menggunakan tangan, hingga gagang sapu saat berhubungan seksual.
Rupanya saat itu, penganiayaan tersebut membuat korban terluka bagian kepalanya yang berujung kematian.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik.
Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Polisi menyebut, korban menjalin hubungan dengan pelaku sebulan belakangan.
Selama itu pula, setiap berhubungan badan, pelaku selalu menyiksa korban terlebih dahulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.