Berita Viral
INILAH Nasihat Kapolda NTT Irjen Daniel TM Silitonga kepada Ipda Rudy Soik setelah RDP dengan DPR RI
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut, Kapolda NTT telah menjelaskan lengkap terkait perkara Ipda Rudy Soik.
Rudy mengatakan, dirinya saat ini masih berstatus menjadi anggota polisi aktif sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding. “Tadi pengakuan Pak Kapolda, iya, saya masih menjadi anggota Polri,”ucapnya.
Rudy diketahui telah mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10-11 Oktober 2024 itu.
Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang banding yang diajukan Ipda Rudy Soik itu. Ia mengeklaim, Komisi Banding akan dibentuk dalam waktu dekat.
“Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding,” kata Daniel seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Komisi Sidang Banding ini, akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.
Daniel mengatakan, Komisi Banding memiliki 30 hari untuk mempelajari memori banding tersebut.
Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudy Soik dan kasus-kasus sebelumnya. ”Tentu nanti akan saya rapatkan tentang itu,” katanya.
Daniel pun menyerahkan sepenuhnya kepada Rudy ihwal putusan Komisi Banding nantinya.
Di sisi lain, ia juga menyatakan status Rudy saat ini masih anggota polisi aktif. “Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang,” ucap Daniel.
Dalam rapat kemarin, sejumlah anggota DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali pemecatan Rudy Soik. “Ada sesuatu yang masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rano mengingatkan Kapolda NTT untuk mempertimbangkan rekam jejak anggota tersebut, yang dikenal memiliki prestasi dalam tugasnya. “Jadi jangan hanya gara-gara kesalahan kecil, tiba-tiba dia harus menghilangkan seluruh prestasi yang sudah ada,” ucap Rano.
Rano meminta Kapolda NTT untuk mengkaji ulang keputusan pemecatan terhadap Rudy. “Jangan sampai hanya karena satu kesalahan kecil, semua prestasinya seakan-akan hilang,” tuturnya.
Ia pun berharap, agar proses evaluasi tersebut bisa memberikan hasil yang adil bagi semua pihak dan berkontribusi positif pada peningkatan kinerja Polri.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan mafia BBM di NTT.
Ia dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan tersebut. Rudy diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda. Ipda Rudy dan anggota disebut tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga
Kapolda NTT
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga
nasehat kapolda ntt ke rudy soik
ISI SURAT Ibu Racuni 2 Anaknya Lalu Akhiri Hidup, Ngaku Sudah Tak Tahan dan Curhat Kelakuan Suami |
![]() |
---|
PILU Ibu di Bandung Racun 2 Anaknya Lalu Akhiri Hidup di Pintu Kamar, Satu Korban Masih Bayi 1 Tahun |
![]() |
---|
PILU Ibu dan 2 Anak Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Tinggalkan Surat Berisi Curhat untuk Suami |
![]() |
---|
PROFIL Mercy Jasinta Pembuat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, 2 Tahun Jadi Dosen |
![]() |
---|
PENGAKUAN Rio Warga yang Kembalikan Kasur Uya Kuya, Takut Dipenjara Usai Situasi Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.