Berita Medan
Jukir Minta Uang Parkir Padahal Pengendara Sudah Miliki Barcode Berlangganan, Ini Kata Kadishub
Hanya saja seorang yang di duga jukir tersebut tidak mengenakan pakaian rompi berwarna ungu dan tidak menggunakan id card resmi seorang jukir.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Namun, untuk sistem parkir berlangganan juga tetap berlaku sebagaimana biasanya.
Untuk parkir konvensional sudah tidak ada lagi sistem zonasi. Ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Medan.
Masyarakat dalam hal ini, dibebaskan untuk memilih. Jika telah memiliki stiker parkir berlangganan, maka tidak akan dimintai lagi untuk tarif konvensional.
Jika masyarakat tidak mau menerapkan sistem berlangganan, maka setiap parkir kendaraan akan dikenakan biaya parkir sesuai dengan harga tarif parkir konvensional yang terbaru.
Berikut harga tarif parkir konvensional sesuai Perda dalam poster tersebut :
1. Parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000.
2.Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000.
3.Kendaraan truk mini dan sejenisnya Rp 7.000.
4.Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000.
5.Dan terakhir kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000.
(Cr5/tribun-medan.com)
| Sidang Tuntutan Pria Bunuh Istri Lantaran Ditolak Berhubungan Badan Ditunda di PN Medan |
|
|---|
| PUD Pembangunan Nyaris Bangkrut, Godfried Soroti Medan Zoo & Kolam Renang Deli: Direksi Jangan Tidur |
|
|---|
| PUD Pembangunan Nyaris Bangkrut, Godfried Soroti Medan Zoo & Kolam Renang Deli: Direksi Jangan Tidur |
|
|---|
| Tia Ayu Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Marelan ke 1.000 Warga Selama 2 Hari |
|
|---|
| Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer, LBH Medan: Impunitas TNI Harus Diakhiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-pengendara-mengeluhkan-sistem-parkir.jpg)