Pilkada Serentak 2024

Duduk Perkara KPU Batalkan Pencalonan Petahana Aditya-Said di Pilkada Banjarbaru 2024

Untuk pertama kalinya pada Pilkada Serentak 2024 ini, pasangan calon kepala daerah kena diskualifikasi.

Editor: Juang Naibaho
Diskominfo Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin (kiri) bersama Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono (kanan) saat berdialog dengan masyarakat beberapa waktu lalu. Wartono, yang pada Pilkada Banjarbaru 2024 menjadi calon wakil Wali Kota Banjarbaru dari Lisa Halaby, membuat laporan ke Bawaslu Kalsel dan membuat pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Untuk pertama kalinya pada Pilkada Serentak 2024 ini, pasangan calon kepala daerah kena diskualifikasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), secara resmi memutuskan untuk membatalkan pencalonan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dari Pilkada Banjarbaru 2024.

Diskualifikasi Aditya-Said dari Pilkada Banjarbaru 2024 itu disampaikan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (1/11/2024) siang di Kota Banjarbaru.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," kata Dahtiar, dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (2/11/2024)

Dahtiar mengungkapkan, pembatalan pencalonan Aditya-Said merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kalsel, terkait dugaan pelanggaran adminstratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada.

"Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan ini," jelasnya.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan keputusan yang diambil KPU Banjarbaru sesuai rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.

Andi menyebut, pihaknya berhak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kalsel. Hal itu berdasarkan PKPU 15  Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016.

"Intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” ujarnya.

Andi Tenri juga mempersilakan Aditya-Said untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN jika tak terima dengan keputusan pembatalan.

Duduk Perkara

Masalah ini bermula saat Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono melaporkan Aditya-Said ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada 21 Oktober lalu.

Wartono merupakan Wakil Wali Kota Banjarbaru pasangan Aditya Mufti Arifin pada Pilkada Banjarbaru 2019 lalu.

Wartono saat ini maju sebagai calon Wakil Wali Kota Banjarbaru mendampingi Lisa Halaby.

Wartono melaporkan enam pelanggaran. Mulai dari jargon ‘Juara’, program bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, hingga program bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved