Berita Viral

TERKAIT JUDOL, Sudah 14 Orang Ditahan dan Uang Rp 40 Miliar Diamankan, Satu Eks Komisaris BUMN

Dibongkar Sosok Pejabat Komdigi yang Pelihara 1.000 Situs Judi Online, Disebut Ketua Tim Keamanan Informasi (KI) Direktorat Pengendalian Aplikasi

|
Editor: AbdiTumanggor
@PartaiSocmed
Sejumlah pejabat ditangkap terkait judi oinline (@PartaiSocmed) 

"Hingga siang ini sudah 14 orang yang ditahan dengan uang cash kurang lebih 40 Miliar, salah satunya seorang mantan komisaris BUMN dan orang dekat menteri!! Bravo POLRI, bravo @meutya_hafid, bravo @ListyoSigitP, bravo @prabowo!!

Masih ada beberapa lain yg sedang dlm perburuan! Merka harusnya baris terdepan pemberantasan judol tapi malah jadi kaki tangan. Di pemerintahan Prabowo disikat habis!" sambung akun @PartaiSocmed.

Kronologi Penangkapan 11 Orang Tersangka

Diketahui, sebanyak 11 orang oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meraup Rp 8,5 miliar dari 1.000 situs judi online yang mereka jaga atau pelihara.

1.000 situs judi online tersebut mereka lindungi agar tidak diblokir. Dari satu situs, mereka memasang tarif "keamanan" sebesar Rp 8 juta. 

Hal itu terungkap saat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang ASN Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online (judol).

“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya dikutip Sabtu (2/11/2024). 

Namun, Ade Ary belum bisa merinci identitas pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat.

Saat ini juga masih ada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. 

PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL BINA JUDOL: Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (1/11/2024). (HO)
PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL BINA JUDOL: Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (1/11/2024). (HO) (HO)

Salahgunakan wewenang

Ade Ary menjelaskan, para pegawai Kementerian Komdigi ini sebenarnya memiliki wewenang untuk memblokir sejumlah situs judol.

Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan memelihara situs-situs tersebut.

“Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Para pegawai Kementerian Komdigi ini tidak memblokir data mereka, tetapi justru menyewa lokasi dan mencari tempat sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.

Miliki kantor satelit

Para tersangka memilik sebuah ruko tiga lantai yang dijadikan kantor satelit judol di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Lantai pertama terlihat berantakan dengan barang-barang berserakan. Sementara di lantai dua terdapat dua ruangan kerja dengan meja panjang berukuran 1,5 x 5 meter, dan lantai tiga digunakan sebagai tempat operasional satelit dengan delapan komputer untuk empat operator dan empat admin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved