Berita Viral

Fakta Baru Kasus Polwan Bakar Suami, Briptu Dila Dituduh KDRT Karena Selingkuh: Mukanya Diludahi

Fakta baru tersebut terkuak saat keluarga Briptu Rian menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
DETIK-DETIK Mengerikan Briptu FN Polwan Bakar Suami Hidup-hidup, Tangan Diborgol Lalu Disiram Bensin 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak fakta baru dari kasus Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28), polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27).

Fakta baru tersebut terkuak saat keluarga Briptu Rian menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

PILU 3 Anak Briptu FN, Sang Polwan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami, Si Kembar Baru Lahir
PILU 3 Anak Briptu FN, Sang Polwan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Bakar Suami, Si Kembar Baru Lahir (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Dalam persidangan perkara Polwan bakar suami tersebut saksi yang hadir, yakni Ibu Briptu Rian, Sri Mulyaningsih, asisten rumah tangga Briptu Rian, Marfuah, serta tetangganya, Ade Mudzakir.

Berikut 4 fakta baru kasus Polwan bakar suami

1. Keluarga Bantah Korban Selingkuh

Kakak Briptu Rian, Fortunaria Haryaning Devi menegaskan, sang adik tak pernah selingkuh. 

Briptu Rian disebut merupakan pribadi yang sayang keluarga.

"Saya ingin masyarakat tahu adik saya tidak seperti yang diberitakan. Adik saya tidak pernah main perempuan atau pun selingkuh. Dia sangat sayang kepada istri dan anak-anaknya. Bahkan, kesehariannya dia ikut terlibat membesarkan anaknya," kata Devi kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (29/10/2024).

2. Dari Awal Pernikahan Sudah Bermasalah

Devi mengungkapkan, Briptu Rian pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Briptu Dila pada 2022. 

Kala itu, matanya dipukul, perutnya ditendang sampai tersungkur, lalu mukanya diludahi oleh istrinya.

Pasangan polisi tersebut ketika itu baru mempunyai 1 anak. 

"Waktu saya pulang ke Jombang, dia (Briptu Rian) main ke rumah Sambong, mukanya lebam-lebam, tangannya juga lebam. Saat itu ada suami saya dan ibu saya yang melihat. Saya tanya itu kenapa? Dia bilang kalau di-KDRT oleh Dila," ungkapnya.

Penganiayaan tersebut, lanjut Devi, dialami adiknya karena ketahuan bermain judi online.

"Judi online sebenarnya dari dia sebelum menikah. Jadi, Dila sudah tahu Rian pernah main judi online saat pacaran. Saya dan ibu tahunya dari Dila saat akan menikah kalau Rian pernah main judi online," terangnya.

Pengacara korban, Haris menuturkan, Briptu Rian memang pernah melakukan KDRT kepada Briptu Dila

Karena saat itu, Briptu Rian memergoki istrinya selingkuh dengan adik litingnya.

"Ada bukti chat dan voice note Briptu Rian berkeluh kesah kepada kakaknya," cetusnya.

3. Dikasih Pembersih Lantai

Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah memberikan cairan pembersih lantai ketika  Briptu Rian Dwi Wicaksono meminta minum.

Briptu Rian Dwi saat itu dalam kondisi kesakitan karena dibakar Nikmah di rumah mereka di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, Jawa Timur. 

Temuan itu diperkuat dengan keterangan dua orang saksi yakni, Asisten Rumah Tangga (ART), Marfuah dan Ade Mudzakir.

Haris mengatakan hasil persidangan terungkap fakta di persidangan. 

Kliennya mengetahui fakta bahwa almarhum Briptu Rian sempat diberi minum cairan pembersih lantai saat peristiwa tragis di Aspol. 

"Dari keterangan dua orang saksi yaitu saksi Marfuah (ART) dan saksi Pak Ade, menyampaikan dimuka persidangan bahwa pada saat kejadian si korban sempat meminta minum dan ART tersebut meminta Terdakwa untuk mengambilkan air minum," kata Haris kepada wartawan, Rabu (30/10/2024). 

Menurut Haris, ketika air tersebut diminum oleh korban, sesaat kemudian dimuntahkan  karena terasa pahit. 

"Dan ketika dilihat ternyata air tersebut bukan air mineral melainkan cairan pembersih. Hal itu juga dibenarkan oleh Terdakwa di muka persidangan," bebernya. 

Ia mengungkapkan pihak keluarga korban berharap jaksa menjatuhkan tuntutan yang objektif terhadap terdakwa Briptu Dila sesuai perbuatannya. 

"Dari pihak keluarga, kita serahkan kepada pihak kejaksaan agar tuntutan bisa objektif bagi keluarga korban," pintanya. 

Marfuah mengaku meminta tolong terdakwa mengambil minum untuk korban, yang terkapar mengalami luka bakar di sekujur tubuh. 

Namun terdakwa hanya diam seperti orang bingung, dan beberapa saat mengambil botol air mineral tanpa lebel di dekat mesin cuci. 

"Saya minta mbak Dila ambilkan minum air putih, dia diam saja seperti orang bingung. Setelah itu, langsung ambil botol di bawah dekat mesin cuci ditaruh gelas," jelasnya. 

4. Sempat Pinjam Uang Ibu

Sebelum dibakar istrinya, korban mampir ke rumah ibunya untuk meminjam uang Rp 2 juta. 

Tujuannya menutupi gaji ke-13 yang ia pakai.

Namun, sang ibu belum sempat memberi pinjaman. 

Sebab, Briptu Rian keburu pulang saat ditinggal ibunya mandi. Padahal, ibunya akan ke ATM untuk mengambil uang setelah mandi. 

Ternyata, saat itu korban buru-buru pulang karena istrinya mengancam akan membakar anak-anaknya

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja mengatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak pelapor. 

Dengan agenda sidang  menghadirkan 9 saksi termasuk saksi ahli forensik, psikiater yang akan dihadirkan persidangan pekan depan.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved