Berita Viral

TOM LEMBONG Lancarkan Serangan Balasan, Rencana Laporkan Hakim Terutama Hakim Alfis Setyawan

Tom Lembong yang menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto mulai melakukan serangan balasan.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi saksi untuk perkara importasi gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Tom Lembong yang menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto mulai melakukan serangan balasan. 

Tom Lembong berencana melaporkan salah satu anggota hakim yang memvonisnya atas kasus impor gula. 

Adapun perkara dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menjerat Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua bernama Dennie Arsan Fatrika.

Ia didampingi dua Hakim Anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Seperti diketahui, sebelum adanya abolisi dari presiden, pria yang memiliki nama asli Thomas Trikasih Lembong ini dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi importasi gula.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom divonis 4,5 tahun penjara dan diwajibkan bayar denda.

Tak lama kemudian, datanglah abolisi dari Prabowo yang ternyata diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Seluruh proses hukum yang dijeratkan kepada Tom dihapuskan dan ia pun bebas pada Jumat (1/8/2025) malam.

Tim hukum Tom Lembong melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada Kompas.com, Minggu (3/8/2025). 

Baca juga: ULTIMATUM Megawati Bagi Kader yang Tak Mau Dukung Pemerintahan Prabowo Diminta Mundur: Berjanjilah

Baca juga: Strategi Pelatih Kas Hartadi Gembleng Fisik 15 Pemainnya, PSMS Gelar Latihan Perdana

Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari keberatan tim hukum atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan hakim selama persidangan.

Dikatakan Zaid, tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence melainkan dgn sikap presumption of guilty.

Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, Zaid menyebut sikap hakim Alfis menjadi salah satu poin penting dalam laporan mereka ke lembaga pengawas yudisial. 

“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu point pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ucapnya.

Respons Rocky Gerung Soal Tom Lembong Dapat Abolisi 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved